PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Ilustrasi Oknum Polisi ( Gambar dari Internet )

Ilustrasi Oknum Polisi ( Gambar dari Internet )

Bantaeng,DNID.co.id — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Irsan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/748/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/748/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Juli 2026.

Dalam dokumen laporan yang diterima tersebut, Irsan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 KUHPidana.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 1 Juni 2026 di wilayah Jalan Raya Lanto, Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Berdasarkan uraian yang tertuang dalam STTLP, kejadian bermula ketika korban hendak mencari kendaraan miliknya yang sebelumnya berada di Polsek Bissappu, Polres Bantaeng.

Saat berada di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terlapor. Dalam laporan disebutkan, kunci kendaraan kemudian diserahkan kepada teman korban bernama Muh. Aswar.

Setelah itu, korban bersama sejumlah temannya disebut pergi makan di sebuah rumah makan. Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, terlapor bersama sejumlah orang kemudian mendatangi korban.

Dalam laporan tersebut disebutkan korban dan teman-temannya kemudian mengalami pemukulan. Tidak berhenti di situ, korban bersama temannya disebut kemudian diborgol dan dibawa ke Polres Bantaeng.

Dalam perjalanan, laporan tersebut menyebut korban kembali mengalami dugaan penganiayaan di depan masjid yang berada di lingkungan Polres Bantaeng.

Korban kemudian dibawa ke ruangan Tipidum sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Uraian laporan juga menyebut bahwa sekitar pukul 24.00 WITA, korban kembali dibawa dari ruang tahanan menuju ruangan Tipidum.

Pada saat itu, menurut laporan, korban bertemu dengan seorang anggota Brimob yang disebut sebagai anak dari salah satu terlapor.

Dalam laporan tersebut, korban mendalilkan dirinya kembali dipukul bersama dengan anggota yang membawa korban keluar dari sel.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban menyatakan mengalami luka atau cedera pada bagian wajah dan leher.

Irsan kemudian menyatakan keberatan atas kejadian yang dialaminya dan membawa persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk diproses sesuai hukum.

Dalam STTLP tersebut, pihak yang dilaporkan tercantum atas nama Aiptu Susanto dan kawan-kawan (dkk).

Namun, dokumen yang terlihat merupakan surat tanda penerimaan laporan, sehingga uraian di dalamnya pada tahap ini merupakan keterangan atau versi kejadian yang disampaikan pelapor kepada kepolisian.

Kebenaran materiil mengenai Dugaan Pengeroyokan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Laporan dibuat dan diterima di Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada 4 Juli 2026. Dokumen tersebut ditandatangani pelapor Irsan dan diketahui pejabat SPKT Polda Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari sejumlah anggota yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 17 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA