Kuasa Hukum Baharuddin Bin Baso, Jadwalkan Eksekusi Komplek Rumah Dinas Aspol Tallo di Makassar

MAKASSAR, DNID.co.id— Persoalan hukum terkait kepemilikan tanah di Komplek Aspol Tallo Makassar kembali mencuat seiring dengan rencana eksekusi yang segera dilakukan.

Dalam perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bahwa sebagian tanah dan bangunan seluas 6.900 m² di Komplek Aspol Tallo adalah milik Baharuddin Bin Baso selaku penggugat.

“Tanah dan bangunan seluas 6.900 m² di Komplek Aspol Tallo.

Sengketa antara warga dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ini telah melalui proses panjang di pengadilan, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2003.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Ali, SH., Edi Kurniawan, S.H., M.H., dan Arifuddin, SH., dari Ed & AA Law Firm, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi jadwal pelaksanaan eksekusi.

Putusan ini kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI, menjadikannya final dan mengikat.

“Saat ini sudah keluar Surat Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan sedang dilakukan koordinasi untuk penjadwalan Pelaksanaan Eksekusi,” ujar Muhammad Ali, SH., saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Meski demikian, Muhammad Ali menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan Polda Sulsel sebagai termohon eksekusi untuk mencari solusi terbaik.

Ia mengingatkan bahwa bangunan yang akan dieksekusi saat ini masih difungsikan sebagai rumah dinas bagi anggota kepolisian serta fasilitas pendidikan berupa taman kanak-kanak.

“Kami berharap ada solusi alternatif sebelum eksekusi benar-benar dilakukan,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Rabu, 19 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: 02 MR

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 992 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA