Kasi Propam Polrestabes Makassar Tekankan Larangan Gaya Hidup Mewah bagi Anggota Polri

Makassar,DNID.co.id — Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menegaskan pentingnya anggota Polri untuk menjauhi gaya hidup mewah (hedonis) sesuai dengan aturan yang berlaku. Penekanan tersebut disampaikan saat apel pagi seluruh personel Polrestabes Makassar, pada Senin (13/10/2025).

Dalam arahannya, Kompol Ramli menekankan bahwa pedoman mengenai larangan bergaya hidup mewah telah diatur secara tegas dalam dua peraturan, yakni Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 tentang Etika Kepribadian, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang bergaya hidup mewah.

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang kepemilikan barang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Mari kita semua memperhatikan, mengikuti, dan mempedomani aturan terkait gaya hidup mewah. Larangan ini bukan hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga bagi keluarga kita. Jangan hidup berlebihan atau memamerkan harta,” ujar Kompol Ramli dalam amanatnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggota Polri yang memiliki harta karena warisan, usaha pribadi, atau sumber yang sah tidak dilarang, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memamerkan kekayaan secara berlebihan.

“Kalau memang memiliki harta lebih karena warisan atau hasil usaha, itu tidak dilarang. Namun tetap harus mempedomani dua acuan tersebut dan tidak menunjukkan sikap hidup mewah,” tegasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 14 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA