Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Propam, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta per Minggu dari Bandar Sabu
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi tersandung dugaan terima setoran bandar Narkoba. (Foto:Ist)
Makassar, DNID.co.id –Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi. Perwira tersebut diduga kuat terkait dengan praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tak hanya AKP Arifan, seorang anggota lain yang menjabat sebagai Kanit berinisial N juga ikut diamankan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Propam untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran Sabu.
Terbongkar dari Penangkapan Bandar
Kasus ini mencuat setelah jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang pengedar besar berinisial ET alias O. Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Namun, fakta yang lebih mengejutkan muncul saat ET menjalani pemeriksaan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku secara rutin menyetor uang kepada oknum aparat sebagai “biaya keamanan”.
Menurut pengakuannya, setoran tersebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Pengakuan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi Propam Polda Sulsel untuk melakukan penelusuran lebih jauh.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dilakukan Patsus. (Foto:Ist)
Dijemput Tim Khusus Propam
Menindaklanjuti keterangan ET, tim Propam bergerak cepat. Pada Kamis (19/2), AKP Arifan Efendi dan Kanit N dijemput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Propam kini tengah mendalami sejauh mana peran masing-masing dalam dugaan jaringan tersebut.
“Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” ujar Zulham.
Ia juga menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas anggota yang terbukti menyalahgunakan jabatan, terlebih dalam kasus narkotika.
“Intinya tidak ada tempat untuk oknum main-main apalagi persoalan narkoba,” tegasnya.
Penempatan khusus terhadap dua personel ini menjadi sorotan publik, mengingat jabatan yang diemban berkaitan langsung dengan pemberantasan narkoba. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam sanksi berat, baik secara etik maupun pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen internal kepolisian dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Propam, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta per Minggu dari Bandar Sabu
MINGGU, 22 FEBRUARI 2026
Makassar, DNID.co.id - Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi. Perwira tersebut diduga kuat terkait dengan praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tak hanya AKP Arifan, seorang anggota lain yang menjabat sebagai Kanit berinisial N juga ikut diamankan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Propam untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran sabu.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendy, membenarkan penanganan terhadap perwira tersebut.
"Iya benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal," kata Zulham, Minggu (22/2).
Terbongkar dari Penangkapan Bandar
Kasus ini mencuat setelah jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang pengedar besar berinisial ET alias O. Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Namun, fakta yang lebih mengejutkan muncul saat ET menjalani pemeriksaan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku secara rutin menyetor uang kepada oknum aparat sebagai "biaya keamanan".
Menurut pengakuannya, setoran tersebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Pengakuan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi Propam Polda Sulsel untuk melakukan penelusuran lebih jauh.
Dijemput Tim Khusus Propam
Menindaklanjuti keterangan ET, tim Propam bergerak cepat. Pada Kamis (19/2), AKP Arifan Efendi dan Kanit N dijemput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Propam kini tengah mendalami sejauh mana peran masing-masing dalam dugaan jaringan tersebut.
"Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya," ujar Zulham.
Ia juga menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas anggota yang terbukti menyalahgunakan jabatan, terlebih dalam kasus narkotika.
"Intinya tidak ada tempat untuk oknum main-main apalagi persoalan narkoba," tegasnya.
Penempatan khusus terhadap dua personel ini menjadi sorotan publik, mengingat jabatan yang diemban berkaitan langsung dengan pemberantasan narkoba. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam sanksi berat, baik secara etik maupun pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen internal kepolisian dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.