Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Jakarta, DNID.co.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan bahwa tujuh tersangka itu adalah satu nakhoda dan empat orang anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Laut II serta dua orang lainnya yang berinisial A dan M.

 

Ia menjelaskan kasus ini bermula pada 23 Februari 2026 saat petugas bea cukai mendapatkan informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia.

 

Keesokan harinya, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Satu orang nakhoda dan empat ABK pun diamankan karena mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.

 

Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri kembali mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. “Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal,” ujar Dirtipidter, Senin (2/3/2026).

 

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pasir timah berasal dari penambangan ilegal. Pasir yang telah dikumpulkan, kemudian dimurnikan dengan meja goyang, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

 

“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” terang Dirtipidter.

 

Seluruh tersangka pun dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.

 

Pengungkapan ini pun menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap semangat pemerintah dalam program Astacita, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.

 

Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 6 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi

Editor: Hasriady

Sumber Berita: RDI - Humas Polri

Penanggung Jawab: Andi AP

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA