Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Akui Terlibat Sejumlah Kasus
Jeneponto,DNID.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku diketahui berinisial MEY (22), warga Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh korban berinisial Mus (26).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan polisi, tim melakukan penyelidikan dan pulbaket hingga akhirnya mengetahui lokasi pelaku. Saat diamankan, pelaku juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya,” ujar AKP Nurman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat kendaraan yang telah diubah, serta satu unit kulkas merek Sharp satu pintu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir di kolong rumah dengan kondisi stang terkunci. Pelaku kemudian mematahkan kunci stang dan menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial Hamka. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp1,1 juta.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli narkoba,” jelasnya.
Selain kasus curanmor, pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian lain serta kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu barang bukti sepeda motor lainnya yang belum ditemukan.
Sementara itu, salah satu rekan pelaku berinisial Hamka diketahui telah lebih dulu diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Akui Terlibat Sejumlah Kasus
MINGGU, 15 MARET 2026
Jeneponto,DNID.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku diketahui berinisial MEY (22), warga Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh korban berinisial Mus (26).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan polisi, tim melakukan penyelidikan dan pulbaket hingga akhirnya mengetahui lokasi pelaku. Saat diamankan, pelaku juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya,” ujar AKP Nurman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat kendaraan yang telah diubah, serta satu unit kulkas merek Sharp satu pintu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir di kolong rumah dengan kondisi stang terkunci. Pelaku kemudian mematahkan kunci stang dan menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial Hamka. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp1,1 juta.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli narkoba,” jelasnya.
Selain kasus curanmor, pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian lain serta kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu barang bukti sepeda motor lainnya yang belum ditemukan.
Sementara itu, salah satu rekan pelaku berinisial Hamka diketahui telah lebih dulu diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.
Editor: Kingzhie
Sumber: Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.