Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Akui Terlibat Sejumlah Kasus

Jeneponto,DNID.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku diketahui berinisial MEY (22), warga Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh korban berinisial Mus (26).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan polisi, tim melakukan penyelidikan dan pulbaket hingga akhirnya mengetahui lokasi pelaku. Saat diamankan, pelaku juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya,” ujar AKP Nurman.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat kendaraan yang telah diubah, serta satu unit kulkas merek Sharp satu pintu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir di kolong rumah dengan kondisi stang terkunci. Pelaku kemudian mematahkan kunci stang dan menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial Hamka. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp1,1 juta.

“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli narkoba,” jelasnya.

Selain kasus curanmor, pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian lain serta kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu barang bukti sepeda motor lainnya yang belum ditemukan.

Sementara itu, salah satu rekan pelaku berinisial Hamka diketahui telah lebih dulu diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 15 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA