Polres Tanah Karo Presscon Ungkap Kasus Narkotika di Rutan Kelas II B Kabanjahe

Tanah Karo, DNID Sumut – Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, pimpin Press Conference (Presscon) Ungkap Kasus Narkotika yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sabtu (01/10/2022) pukul 10.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo.

Dalam Presscon tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Rutan Kabanjahe telah berhasil mengagalkan perederan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II B Kabanjahe.

“Tiga warga binaan Rutan, menjadi tersangka dalam pengungkapan tersebut, yakni PKS(39), RAN(36) dan CF(27) dengan barang bukti narkotika 3 plastik klip sabu sabu seberat bruto 321.09 gram”, ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pengungkapan berawal dari temuan petugas rutan, Rabu (28/09) lalu sekira pukul 06.60 WIB, yang menemukan 1 plastic assoy berisi 3 plastic klip diduga sabu-sabu di depan gerbang pintu masuk Rutan. Dari temuan tersebut Satresnarkoba bersama Rutan Kelas II Kabanjahe bekerja sama untuk menyelidiki terkait penemuan barang haram tersebut.

Dari hasil pengecekan CCTV Rutan dan kesaksian petugas rutan, diketahui warga binaan bernama PKS, yang bertugas sebagai tahanan yang bertugas memenuhi seluruh kebutuhan dari seorang tahanan(taping) sedang melaksanakan kebersihan. Terlihat petugas, PKS sedang berdiri di dekat plastik assoy yang terletak di atas tanah depan gerbang pintu masuk Rutan dan berusaha menutupi plastik tersebut dengan kakinya. Melihat gelagat PKS yang mencurigakan, petugas langsung mendatanginya dan benar ditemukan bahwa plastik assoy terebut berisi barang yang diduga sabu-sabu.

Mengetahui informasi dari Rutan, Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, serta menginterogasi PKS. Dari hasil interogasi dan analisa CCTV, satresnarkoba menetapkan PKS bersama RAN dan CF yang juga warga binaan, sebagai tersangka terkait penemuan sabu-sabu tersebut.

Dari hasil analisa CCTV, juga terlihat dua orang berboncengan sepeda motor, yang meletakkan sabu-sabu tersebut di lokasi sebelum kejadian penemuan, dua orang tersebut sampai sekarang masih dalam penyelidikan Polres Tanah Karo.

“Untuk pelaku yang berboncengan saat ini masih dalam penyelidikan, kita juga selidiki CCTV milik Kominfo di Tugu Bambu Runcing dan CCTV yang berada di ruas jalan seputaran bambu runcing, untuk melakukan pendalaman”, jelas Kapolres.

Lanjut lagi dalam presscon, pekan lalu, satresnarkoba juga berhasil mengungkap 2 kasus narkotika sabu-sabu di TKP yang sama, di Perladangan Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tigandreket, dengan barang bukti sabu total berat bruto keseluruhan 24.25 gram, yang dilakukan tersangka HPA alias Gantang (46), warga Desa Jandi Meriah dan ASM (29), warga Desa Nari Gunung II.

Kesemua tersangka saat ini sudah ditahan dalam proses penyidikan. Kesemunya dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Keberhasilan Satresnarkoba dalam memberantas narkotika sepekan terakhir, dengan 5 orang tersangka dan total keseluruhan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 319.23 gram, menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Karo.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, bersama kita jaga masyarakat kita agar terhindar dari penyalah gunaan narkoba”, tutup Kapolres.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 1 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA