Seorang Ayah Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan terhadap Anak Tiri di Makassar

Makassar, DNID Sulsel – Sidang terdakwa Asrul Assegaf (58) dalam kasus pembunuhan terhadap anak tiri Adrianto Wahab alias Dandi (32) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 08/02/2023.

Melalui keterangan dari penasehat hukum dari keluarga korban yaitu Adhe Resyadi .U. S.H M.H menjelaskan, bahwa Asrul Assegaf telah melakukan pembunuhan kepada korban saat bermain game di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 13/09/2022 silam.

Adhe mengatakan, berdasarkan barang bukti rekaman CCTV di TKP, terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana. Lantaran saat terdakwa adu pukul bersama korban, ada waktu tenggang 15 menit terdakwa mengambil senjata tajam untuk menikam korban.

“Dilihat dari CCTV di TKP bahwa ada dugaan unsur pembunuhan berencana karna memang sebelum terjadi penikaman korban dan pelaku sudah terjadi baku pukul dan ada waktu setelah baku pukul terjadi itu selama 15 menit dan di kami nilai bahwa ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku kepada korban,”ungkap Adhe.

Saat terjadi pembunuhan terhadap korban lanjut Adhe, terdakwa datang bersama beberapa rekanya untuk membantu melancarkan aksinya. Namun keterangan berbeda diberikan oleh saksi dalam persidangan dan enggan mengakui pembunuhan berencana tersebut.

“Bahwa keterangan dari saksi yang membantu pelaku itu adalah keterangan palsu, karna sudah jelas di rekaman CCTV dia memegang korban sampai tidak bisa bergerak,”terangnya.

Di lain sisi, ibu korban melihat jalannya sidang tadi berharap untuk kedepannya hakim bisa lebih objektif dalam memberikan hukuman.

“saya harap untuk kedepanya hakim bisa lebih mempertimbangkan kasus pembunuhan anak saya, supaya ada efek jera dan dihukum 20 tahun ke atas,”harapnya.

Untuk diketahui, motif dari terjadinya pembunuhan tersebut diduga karena adanya utang piutang antara korban dengan terdakwa.

Simpan Gambar:

Rabu, 8 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru