Seorang Ayah Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan terhadap Anak Tiri di Makassar

Makassar, DNID Sulsel – Sidang terdakwa Asrul Assegaf (58) dalam kasus pembunuhan terhadap anak tiri Adrianto Wahab alias Dandi (32) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 08/02/2023.

Melalui keterangan dari penasehat hukum dari keluarga korban yaitu Adhe Resyadi .U. S.H M.H menjelaskan, bahwa Asrul Assegaf telah melakukan pembunuhan kepada korban saat bermain game di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 13/09/2022 silam.

Adhe mengatakan, berdasarkan barang bukti rekaman CCTV di TKP, terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana. Lantaran saat terdakwa adu pukul bersama korban, ada waktu tenggang 15 menit terdakwa mengambil senjata tajam untuk menikam korban.

“Dilihat dari CCTV di TKP bahwa ada dugaan unsur pembunuhan berencana karna memang sebelum terjadi penikaman korban dan pelaku sudah terjadi baku pukul dan ada waktu setelah baku pukul terjadi itu selama 15 menit dan di kami nilai bahwa ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku kepada korban,”ungkap Adhe.

Saat terjadi pembunuhan terhadap korban lanjut Adhe, terdakwa datang bersama beberapa rekanya untuk membantu melancarkan aksinya. Namun keterangan berbeda diberikan oleh saksi dalam persidangan dan enggan mengakui pembunuhan berencana tersebut.

“Bahwa keterangan dari saksi yang membantu pelaku itu adalah keterangan palsu, karna sudah jelas di rekaman CCTV dia memegang korban sampai tidak bisa bergerak,”terangnya.

Di lain sisi, ibu korban melihat jalannya sidang tadi berharap untuk kedepannya hakim bisa lebih objektif dalam memberikan hukuman.

“saya harap untuk kedepanya hakim bisa lebih mempertimbangkan kasus pembunuhan anak saya, supaya ada efek jera dan dihukum 20 tahun ke atas,”harapnya.

Untuk diketahui, motif dari terjadinya pembunuhan tersebut diduga karena adanya utang piutang antara korban dengan terdakwa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 8 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA