Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev di Rutan Kelas IIB Barru
DNID.CO.ID – Sulawesi Selatan. Barru – Tim monitoring dan evaluasi kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Bapak Rahnianto, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, Pelaksanaan Restorative Justice, dan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Barru pada hari Kamis, 18 Januari 2024.
Tim monev kanwil Kemenkumham sulsel ini disambut oleh kepala Rutan Kelas IIB Barru, Amsar, dan para pejabat struktural. Kegiatan monev berlangsung di Ruang Public Service.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan perlunya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pelaksanaan restorative justice. Selain itu, disarankan agar Hak Integrasi WBP segera diusulkan sebelum batas waktu 2/3 masa hukuman agar tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan integrasi bagi WBP.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev di Rutan Kelas IIB Barru
JUMAT, 19 JANUARI 2024
DNID.CO.ID - Sulawesi Selatan. Barru - Tim monitoring dan evaluasi kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Bapak Rahnianto, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, Pelaksanaan Restorative Justice, dan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Barru pada hari Kamis, 18 Januari 2024.
Tim monev kanwil kemenkumham Sulsel ini disambut oleh kepala Rutan Kelas IIB Barru, Amsar, dan para pejabat struktural. Kegiatan monev berlangsung di Ruang Public Service.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan perlunya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pelaksanaan restorative justice. Selain itu, disarankan agar Hak Integrasi WBP segera diusulkan sebelum batas waktu 2/3 masa hukuman agar tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan integrasi bagi WBP.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.