Pria Bori’ Toraja Utara Setubuhi 3 Anak Dibawah Umur, Dibekuk Tim Resmob

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

DNID, SULAWESI SELATAN – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan menindak lanjuti laporan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa 3 (tiga) pelajar perempuan di Lembang (Desa) Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean Toraja Utara.

Setelah menerima laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024, Tim Resmob dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ langsung membekuk YTL (37) warga Kelurahan Bori’ Kecamatan Sesean yang diduga pelaku pada Jumat 12 Januari 2024.

Dari pengakuan korban, YTL melakukan persetubuhan terhadap korban terjadi bulan Mei tahun 2021 dengan merayu korban dengan meminjamkan sebuah handphone miliknya dan menjanjikan uang Rp5.000,-

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Sekadar diketahui bahwa, terduga pelaku diamankan dilokasi acara adat rambu solo’ di Lembang (Desa) Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta: Yustus

Simpan Gambar:

Jumat, 19 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru