Pernyataan Dewan Pers Laporkan Meminta Jatah THR Mengatasnamakan Wartawan

xr:d:DAF_1NDIwLc:338,j:4960012799943407369,t:24040312

xr:d:DAF_1NDIwLc:338,j:4960012799943407369,t:24040312

Daily News Indonesia, Sulawesi Selatan. Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Dewan Pers mengeluarkan larangan kepada Wartawan untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 346/DP/K/III/2024, perihal Imbauan Dewan Pers Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers yang beredar Senin 1 April 2024 mengatakan hal ini untuk menghindari penipuan dan meremehkan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, misalnya media.

“Sikap Dewan Pers ini didasarkan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” urai Ninik.

Ditambahkannya saat ini surat kabar dan perusahaan banyak bermunculan. Dewan Pers tidak bisa menolerir praktik buruk, meminta -minta THR dengan mengatasnamakan wartawan.

Perusahaan pers, atau organisasi wartawan. Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, diminta untuk mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Uang “Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan yang menghubungi meminta THR, wajib untuk menolaknya,” jelas Ninik.(*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 3 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA