Breaking News

Radio Player

Loading...

Penerangan Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Parepare: Stop Berhenti Di Zebra Cross

Minggu, 12 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Sulawesi Selatan – Sat Lantas Polres Parepare yang telah berkomitmen untuk menebarkan edukasi berlalu lintas yang baik, kembali memberikan penerangan terkait salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tahun 2009.

Penerangan yang di rilis Sat Lantas Polres Parepare adalah ketentuan pasal 106 UU No. 22 tentang LLAJ 2009, terkait kewajiban bagi setiap penggguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan.

Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.

ads

” Didalam UU LLAJ tahun 2009, ada ketentuan yang menyebutkan setiap pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan, ketentuan ini tertuang di pasal 106 ayat (4) huruf b “. Kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, mewakili Kapolres Parepare, saat ditemui sabtu (11/5/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Adnan lanjut, salah satu marka jalan yang ingin di edukasikan kali ini adalah Marka Jalan Zebra Cross.

” Zebra Cross adalah Marka Jalan yang menandakan jalur penyeberangan bagi pejalan kaki untuk melintas secara langsung, Zebra Cross juga digunakan untuk penanda pengendara untuk berhenti pada batasan garisnya, bentuknya adalah garis melintang dengan garis putih dimana tebalnya antara 300 mm dan panjang minimalnya 2500 mm “. Kata Adnan menguraikan definisi dari marka jalan Zebra Cross.

Oleh karena fungsinya untuk menyebrang jalan, kata Adnan lebih jauh, maka para pejalan kaki sangat perlu memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas saat menyebrang. Begitu pula dengan pengendara, katanya, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

” Etikanya, saat ada pejalan kaki melintas diatas Zebra Cross, maka pengendara melambatkan kendaraan, dan memberikan ruang dan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang “. Tutur Adnan.

Sehubungan dengan fungsi dan pentingnya Marka Jalan Zebra Cross, Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 terdapat ancaman pidana bagi yang melakukan pengrusakan Zebra Cross.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Parepare

Berita Terkait

Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah
Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati
Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi
Kepsek dan Guru SDN 2 Ntonggu Sambut Positif Safari Mobil Maung dari Kodim 1608/Bima
Gudang Seng di Romangloe Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, Oknum Aparat Disorot
Didukung Thorcon, Festival Liga SSB Piala Wali Kota Pangkalpinang 2026 Jadi Ajang Penjaringan Talenta Muda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45 WITA

Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WITA

Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:37 WITA

Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:20 WITA

Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:31 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:14 WITA

Kepsek dan Guru SDN 2 Ntonggu Sambut Positif Safari Mobil Maung dari Kodim 1608/Bima

Senin, 19 Januari 2026 - 18:36 WITA

Gudang Seng di Romangloe Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, Oknum Aparat Disorot

Senin, 19 Januari 2026 - 16:32 WITA

Didukung Thorcon, Festival Liga SSB Piala Wali Kota Pangkalpinang 2026 Jadi Ajang Penjaringan Talenta Muda

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:19 WITA