Dnid.co.id- Kendari – Bupati Kabupaten Kolaka Utara periode 2017-2022 H Nur Rahman Umar M.H dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan Korupsi Pematangan lahan pembangunan bandara Kolaka Utara tahun 2020 oleh Gerakan Pro Demokrasi (Prodem)
Berdasarkan bundel Laporan Prodem bernomor 08/GPD/VI/2024, tertanggal 08 Juli 2024 yang di tujukan kepada Kejaksaan Agung dan BPK RI tersebut di jelaskan bahwa H Nur Rahman Umar Bupati Kolaka Utara 2017-2022 di diduga terlibat dalam proyek bernilai Rp 41.158.895.000.
Dalam laporan tersebut ada beberapa dugaan pelanggaran yakni, Adanya ketidak wajaran anggaran sebesar Rp 9.8 Milliar sesuai hitungan BPK RI serta Perencanaan proyek pematangan lahan tidak memiliki Dokumen Perencanaan yang melalui proses lelang.
Proyek yang bersumber dari anggaran pada dinas perhubungan kabupaten Kolaka Utara tersebut di menangkan oleh PT Monodon Pilar Nusantara.
Terkait kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kabupaten Kolut tahun 2020-2021 yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp41,1 miliar.
Dikutip dari Antara, Kepala Kejari Kolut Henderina Malo di Kolut mengatakan, bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp9,8 miliar.
“Ketiganya berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana,” kata Henderina Malo.
Dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti pada Senin (6/5) lalu, setelah dinyatakan P21 atau kelengkapan berkasnya telah terpenuhi semua.
“Penahanan tersangka atau terdakwa merupakan bukti dedikasi, profesionalisme, dan komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
ketiga tersangka itu akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat ke 1 KUHP.
Editor : Redaksi