Dnid.co.od, Pasangkayu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu membekuk seorang pria berinisial F.
F diamankan lantaran menguasai dan memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Dia dibekuk aparat kepolisian saat berada
di dusun Salunggaluku Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu setelah sebelumnya dilakukan penyekatan saat F mengendarai sepeda motor kemudian dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan ditemukan sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yusuf menjelaskan F ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat karena seringkali membawa sabu masuk ke daerah Bambalamotu sehingga dilakukan pendalaman dan pemantauan terhadap keberadaan F.
“Setelah mengetahui bahwa F perjalanan dari Surumana membeli sabu, tim langsung menghadang serta penggeladahan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap F, tim menemukan 8 sachet yang diduga narkotika jenis sabu yang kemungkinan akan diedarkan oleh terduga pelaku.
“Kami menyita barang bukti 8 sachet yang diduga narkotika jenis sabu dan kertas poil warna emas putih. Motor yang digunakan terduga pelaku diamankan,” terangnya.
F sendiri disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Herman