Ro Alias Dan Berhasil Diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang DNID.co.id – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan puluhan paket kecil sabu dari seorang pemuda berinisial Ro alias Dan.

Pelaku diketahui juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan berencana bersama-sama pada tahun 2017 lalu.

@Foto barang bukti yang diamankan Petugas…Sumber Humas Polda Babel

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pemuda berusia 26 tahun ini diamankan di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

“Ya, diamankan Selasa kemarin jam 11 malam dirumahnya bersama 52 paket sabu dengan berat total bruto 17,93 gram,”kata Jojo, Rabu malam.

Jojo menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba didaerah tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut puluhan paket sabu dibeberapa tempat yang disembunyikan pelaku dirumahnya.

“Penggeledahan pertama ditemukan 38 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet berwarna coklat di dalam lemari ruang tamu,”ujar Jojo.

“Setelah itu, tim kembali menemukan 14 paket kecil sabu yang disimpan didalam dompet berwarna abu-abu,”sambungnya.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, lanjut Jojo, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya, 2 bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 6 potongan pipet plastik, 1 timbangan digital, 1 bal plastrik strip bening ukuran kecil, 1 sendok plastik, 2 buah dompet serta 1 unit handphone.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Jojo.

Sumber Humas Polda Babel.

Simpan Gambar:

Kamis, 19 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Rilis

Sumber Berita: Humas Polda Babel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang
Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan di Bulukumba Diwarnai Adu Argumen, JPU Tegaskan Tuntutan 13 Tahun Penjara
Seminar Nasional Bongkar Tantangan Pelayanan Rumah Sakit
Polisi Tangkap Pelaku Begal Nakes di Jeneponto
Transparansi PLN Babel Disorot Komisi Informasi Provinsi
Polri Warning Penyidik Tingkatkan Kompetensi Penanganan Perkara
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Tambang Jebus
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WITA

Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:54 WITA

Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan di Bulukumba Diwarnai Adu Argumen, JPU Tegaskan Tuntutan 13 Tahun Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WITA

Seminar Nasional Bongkar Tantangan Pelayanan Rumah Sakit

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:32 WITA

Polisi Tangkap Pelaku Begal Nakes di Jeneponto

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:10 WITA

Polri Warning Penyidik Tingkatkan Kompetensi Penanganan Perkara

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WITA

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:22 WITA

Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Tambang Jebus

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:21 WITA

Hak Jawab Dinilai Solusi Sah Menjaga Kebebasan Pers dan Transparansi Publik Nasional

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WITA

Peristiwa

Seminar Nasional Bongkar Tantangan Pelayanan Rumah Sakit

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Begal Nakes di Jeneponto

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:32 WITA