Baru Menjabat, Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 29 Kg, Diantara Lain Kasus Curanmor

Sulawesi Selatan.Dnid.co.id-Turut mendampingi Kapolda Sulsel, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandy. S.I.K.,MM., Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidlabfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.

Dalam keterangan terkait kasus narkotika, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah kurir sekaligus penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari. Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu. Kapolda juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

Kapolda Suulsel, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandy. S.I.K.,MM., Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidlabfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.

Dalam keterangan terkait kasus narkotika, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah kurir sekaligus penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari. Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu. Kapolda juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

Enam kemasan merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamina)lawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 29 Kg dan Kasus Curanmor di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan. Konferensi pers berlangsung di Markas Polrestabes Makassar, Senin (28/10/24).

Turut mendampingi Kapolda S dengan berat bruto 6,219 kg, Sebanyak 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron), Sebanyak 3.157 butir pil warna biru berlogo “R” (mengandung mefedron), Tujuh belas kemasan merah berlogo naga berisi sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 17,881 kg, Lima kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 5,102 kg, Satu kemasan teh cina berwarna kuning serta dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 998 gram.

Adapun tersangka kasus narkotika yang berhasil diamanakan yaitu Inisial IS, HR, TG, HRP, AN, FS, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ra hingga seumur hidup atau hukuman mati. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. Indonesia Emas 2045 bisa terancam jika generasi muda terus mengonsumsi narkotika,” tegas Kapolda.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Kapolda juga menjelaskan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Kejahatan ini dilaporkan terjadi di berbagai wilayah di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, dengan total 34 laporan polisi dan 16 tersangka yang telah ditangkap.

Para pelaku diduga mencari sasaran secara acak dengan berkeliling, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengunci ganda kendaraannya. “Pelaku curanmor ini bergerak cepat dan sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya. Kami akan terus mengungkap jaringan pelaku curanmor ini dan mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polrestabes Makassar agar dapat kami bantu menemukan kendaraannya,” ujar Kapolda.

Tersangka kasus curanmor sebanyak 16 (Enam Belas) Orang, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPIDANA, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Dengan keberhasilan ini, Kapolda Sulsel berharap masyarakat lebih waspada dan tetap menjaga keamanan kendaraan pribadi agar kasus serupa dapat dicegah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 28 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: TAUFUK

Editor: M Akbar

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA