MK Putuskan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Asri Tadda : Pencalonan Cakada Juga Harusnya 0%

Makassar, DNID Media Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa ambang batas (parliamentary threshold) 0% untuk pencalonan Presiden adalah konstitusional.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPW Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda.

“Harapan kita akhirnya terwujud. Putera-puteri terbaik bangsa kini memiliki peluang lebih besar untuk maju sebagai calon Presiden tanpa terbebani syarat ambang batas,” ujar Asri Tadda di Makassar, Jumat (3/1/2025).

Asri juga mengharapkan agar aturan serupa diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ambang batas pencalonan kepala daerah, kata Asri, harus ditinjau kembali.

Menurutnya, ambang batas pencalonan untuk kepala daerah sebaiknya juga 0%, sama dengan pencalonan Presiden yang telah ditetapkan MK. Hal ini dibutuhkan agar praktik monopoli partai untuk mendukung atau menjegal figur calon kepala daerah tertentu bisa diminimalisir.

“Logikanya, jika ambang batas untuk Presiden 0%, maka syarat serupa juga seharusnya diterapkan untuk Pilkada. Ini akan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik,” tegasnya.

Asri, yang dikenal sebagai tokoh relawan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 dan menjabat Sekretaris Jenderal Mileanies, menegaskan bahwa demokrasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan bernegara.

Ia mengingatkan bahwa tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan diridhoi Allah SWT.

“Keputusan MK ini menjadi langkah awal menuju demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Semoga hal ini menjadi jalan hadirnya pemimpin yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa dengan baik dan konsisten,” tutup Asri.

Keputusan ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam sistem demokrasi Indonesia, sekaligus menjadi harapan baru bagi kemajuan bangsa yang lebih inklusif. (MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 3 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mursalim Tahir

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA