Tim Resmob Polres Luwu Utara, Bekuk Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan berhasil membekuk pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Malangke Luwu Utara, tepatnya di Dusun Rampoang, Desa Takkalala pada Mei 2024 lalu.

Satresmob Polres Luwu Utara membekuk pelaku Senin 10 Februari 2025 di kediamannya di Desa Takkalala.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke kedua korban NS (9) dan TR (10), saat ini pelaku seorang laki-laki MI (23), telah mendekam di ruangan sel Mapolres Luwu Utara.

Kapolres AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan orang tua korban MR (45).

Setelah itu pihaknya bergerak cepat dengan menerjunkan anggota Resmob, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MI sekira pukul 03.40 Wita sore.

Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur dijadikan budak seks.

Sekadar diketahui, pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang perlindungan anak, dengan pasal 76 d junto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasa 76 e junto pasal 82 ayat 1, UU Nomor 12 tahun 2016, ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

** Yustus

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 10 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA