Breaking News

Waris Halid : Undang Undang Minerba Harus Dapat Memakmurkan Rakyat

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waris Halid : Undang Undang Minerba Harus Dapat Memakmurkan Rakyat

MAKASSAR.DNID.co.id–Andi Waris Halid, SS,MM., Wakil Ketua Komite 2 DPD RI perwakilan Sulawesi Selatan
Mengingatkan agar Produk undang undang yang mengatur sektor pertambangan dan Mineral Batubara, harus dapat memakmurkan rakyat dan bisa sejalan dengan semangat dan revisi atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang undang undang Minerba yang dibahas saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Waris Halid saat mewakili Komite 2 DPD RI pada rapat kerja bersama Pemerintah, DPR dan DPD, di Gedung Parlemen Senayan , Selasa (11/2/2025).

ads

Rapat kerja ini dihadiri perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Agenda rapat kali ini dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU Minerba. Pengelolaan Minerba melalui kegiatan pertambangan saat ini diatur melalui UU 4/2009 yang diubah dengan UU 3/2020, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Dalam rapat kerja tersebut, Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , Andi Abdul Waris, juga menyampaikan beberapa pokok pokok pikiran tentang rancangan undang undang terhadap perubahan ke empat atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang tentang pertambangan Mineral dan Batubara, rancangn undang undang minerba yang mengikuti issu issu krusial yakni;

IMG 20250212 WA0046

1. Penyesuaian norma dalam pasal akibat putusan MK
2. Prioritas pemberian wilayah ijin usaha pertambangan kepada pihak pihak yg berkompeten khususnya dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan bebatuan

3. Pengelolaan PNBP agar lebih efektif.

Selanjutnya Waris Halid juga menekankan tentang Pengaturan penugasan Penyelidikan dan penelitian dalam rangka peningkatan nilai tambah terhadap minerba atau hilirisasi.

Issu krusial yakni perluasan subjek ijin usaha pengelolaan tambang, ini perlu diselaraskan terutama menyangkut tanggungjawab sosial pemegang IUP untuk memastikan kesejahteraan di wilayah IUP, tak lain adalah mewajibkan pemanfaatan Sumber daya lokal, melanjutkan prioritas pemanfaatan Sumber daya Mineral dan batubara untuk kebutuhan lokal dan pemanfaatan Program CSR untuk pemberdayaan kesejahteran ekonomi Masyarakat.

“Produk undang undang yang mengatur sektor pertambangan harus dapat memakmurkan rakyat dan bisa sejalan dengan semangat dan revisi atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang undang undang Minerba yang dibahas saat ini” Tegas Waris Halid.

Ia juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima naskah akademik dan RUU Minerba. Sehingga Komite II DPD belum bisa mempelajari lebih detail materi RUU.

Beberapa isu RUU Minerba yang menjadi sorotan publik antara lain pemberian konsesi kepada ormas keagamaan.

Hal ini perlu diselaraskan dengan tanggungjawab sosial pemegang IUP untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
“Itu pokok-pokok pikiran yang dapat kami sampaikan tentang RUU Minerba,” ungkapnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik inisiatif DPR menyusun RUU Minerba. Langkah ini sebagai upaya membenahi tata kelola minerba ke depan dan menjalankan amanat Pasal 33 UUD Tahun 1945.
“Dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan minerba untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” papar politisi Partai Gerindra itu. (MT)

Bikin Website Murah

Penulis : Mursalim Tahir

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat,Ormas dan Pemuda Dengan Penuh Kehangatan 
Safari Ramadhan,Dandim 0502/Ju Berikan Motivasi Kepada Santri Semangat Menuntut Ilmu 
PK PMII UIN Alauddin Cab. Gowa Gelar Aksi Menolak UU TNI
Para orang tua murid di SDIT ternama di Bekasi heran komite seenaknya di bubarkan oleh kepala sekolah
Pengurus TP PKK Padang Pariaman Periode 2025-20230 Resmi Dilantik
DPRD Pinrang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Kadis Sosial Kota Makassar Beserta Tim Terpadu Datangi PPKS Yang Tinggal Di Halaman Ruko
Dandim 0502/Jakut Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 01:21 WITA

Dandim 0502/JU Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat,Ormas dan Pemuda Dengan Penuh Kehangatan 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:29 WITA

Safari Ramadhan,Dandim 0502/Ju Berikan Motivasi Kepada Santri Semangat Menuntut Ilmu 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:35 WITA

PK PMII UIN Alauddin Cab. Gowa Gelar Aksi Menolak UU TNI

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:10 WITA

Para orang tua murid di SDIT ternama di Bekasi heran komite seenaknya di bubarkan oleh kepala sekolah

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:01 WITA

Pengurus TP PKK Padang Pariaman Periode 2025-20230 Resmi Dilantik

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:20 WITA

DPRD Pinrang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:46 WITA

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Kadis Sosial Kota Makassar Beserta Tim Terpadu Datangi PPKS Yang Tinggal Di Halaman Ruko

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:18 WITA

Dandim 0502/Jakut Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

6 Orang Warga Terak Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk Polisi

Senin, 24 Mar 2025 - 10:27 WITA

Serba-Serbi

Bupati Toraja Utara sambut Kunker Pangdam XIV/Hasanuddin

Senin, 24 Mar 2025 - 09:41 WITA

Keagamaan

Safari Ramadan, Bupati Husniah Sapa Masyarakat Pattallassang

Senin, 24 Mar 2025 - 05:09 WITA