Tertibkan Pasar Rumbia yang Amburadul, Kepala Desa Rumbia Terbitkan Dua Peraturan Desa

Berita Harian, dnid.co.id – Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, melaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan berbagai Peraturan Desa, bertempat di Kantor Desa Rumbia, Senin (24/02/2025).

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda.

Adapun yang menjadi pembahasan penting dalam musyawarah desa kali ini adalah terkait polemik penataan Pasar Rumbia yang dinilai amburadul dan mengganggu ketertiban umum.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Rumbia mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pungutan Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Pasar Desa.

Salah satu tujuan Perdes tentang Pungutan Desa adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tujuan dari Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa acuan dalam pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar Desa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca selengkapnya Peraturan Desa Rumbia di link di bawah ini:

1. PERDES RUMBIA Tentang Pungutan Desa

2. PERDES RUMBIA Tentang Pengelolaan Pasar Desa

Simpan Gambar:

Selasa, 25 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Peraturan Desa Rumbia

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Aktivitas Pabrik PT TSM Memakan Korban, Pemda dan Polisi Diminta Segera Tutup
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga, KPM Desak Polisi Tindak Tegas PT TSM Gowa
Berita ini 93 kali dibaca
Tertibkan Pasar Rumbia yang Amburadul, Kepala Desa Rumbia Terbitkan Dua Peraturan Desa

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga, KPM Desak Polisi Tindak Tegas PT TSM Gowa

Rabu, 15 April 2026 - 10:53 WITA

Skandal Jenelata: Material Diduga Ilegal, DPR-PUPR Didesak Turun ke Lapangan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA