Makassar, DNID.co.id – Aksi debt collector kembali menelan korban, kejadian ini menimpa seorang pria asal Kota Makassar, Muh Aqsha Darwis (23). Menjelang ibadah salat Jum’at sekitar pukul 11.47 Wita, Jum’at (09/05/2025)
Kendaraan roda empat berjenis Toyota Fortuner 2018 miliknya diduga dirampas paksa oleh 3 orang yang diduga Mata Elang dari perpanjangan tangan (debt collector) dari pihak perusahaan pembiayaan BFI Finance di Makassar

Peristiwa ini terjadi di Jl. Bau Mangga, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, yang dimana pada saat itu Aqsha Darwis hendak mengendarai mobil miliknya tiba-tiba dicegat oleh 3 orang terduga pelaku yang kemudian merampas secara paksa mobil Toyota Fortuner berwarna hitam metalik tersebut.
Setelah itu, Aqsha Darwis diminta untuk datang ke kantor PT BFI Finance untuk membicarakan tunggakan kredit mobil tersebut. Namun, saat tiba di kantor BFI Finance, terduga pelaku tetap bersikukuh menahan mobil miliknya dengan alasan yang tidak jelas.
Merasa keberatan dan dirugikan oleh, Aqsha Darwis kemudian melaporkan dugaan tindak pidana perampasan yang dialami ini ke Polrestabes Makassar. Laporan Aqsha Darwis tercatat dengan Nomor: LP/B/767/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Di tempat terpisah keluarga korban yang mengetahui peristiwa perampasan mobil milik keluarganya yang diduga dilakukan oleh debt collector yang berkedok ormas sangat keberatan dan mengecam tindakan premanisme ini.
Saya berharap Polisi segera menangkap debt collector yang melakukan perampasan mobil di jalan untuk membuktikan komitmen Kapolri dalam memberantas Debt Collector atau Mata Elang apalagi kalau sudah berkedok Ormas yang selalu meresahkan warga. Karena yang bisa sita kendaraan hanya perintah pengadilan sesuai undang undang fidusia bukan preman. Ucapnya melalui telepon seluler ke media DNID.
Penulis : Herman
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel