Kapolsek Tallo Bantah Tudingan Eks Karyawan PT. Karya Migas Prima

Oplus_131072

Oplus_131072

DNID.co.id || Makassar. Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH. memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tudingan Eks. Karyawati PT. Karya Migas Prima.

Eks karyawan PT. Karya Migas Prima berinisial YN secara resmi dilaporkan oleh pihak Management perusahaan lantaran dirinya diduga menggelapkan dana Perusahaan hingga Miliaran rupiah di Polsek Tallo Makassar,

Melalui sejumlah media YN menyampaikan beberapa tudingan terhadap proses penangan diantaranya dirinya di periksa secara intensif hingga 48 jam,

YN juga mengatakan bahwa selama pemeriksaan dirinya tidak diberikan surat penahanan yang resmi dan mengalami tekanan verbal serta psikologis untuk mengakui perbuatannya dan diminta untuk menyanggupi pembayaran kerugian sebelum adanya adanya proses pembuktian di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, dalam pernyataan resminya Kapolsek Tallo membantah seluruh tudingan yang dilontarkan oleh YN, Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemanggilan dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur yang diatur sesuai perundang-undangan,

“Apa yang disampaikan YN itu tidaklah benar, semua proses pemanggilan, pemeriksaan hingga Penahanan semuanya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Begitupun dengan pemaksaan pengakuan terkait perbuatannya dan pengembalian dana tanpa melalui proses hukum yang semua tudingan itu tidak benar adanya”, Ujar Kapolsek Tallo.

Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH. juga menyampaikan bahwa saudari YN mempunyai Hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum bila dirinya merasa dirugikan selam proses penanganan perkara berlangsung.

“Jika saudari YN merasa dirugikan, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. itu merupakan haknya sebagai warga negara, kami hanya menjalankan tugas sesuait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku”, Jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Tallo mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan sebelumnya, saudari YN sempat mengakui telah menggunakan dana milik perusahaan, meski nilainya tidak sebesar dengan hasil audit internal perusahaan. Bahkan YN menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap sesuai dengan kemampuannya.

“Saudari YN pernah mengakui kepada kami bahwa dirinya menggunakan dana perusahaan, hanya saja menurutnya nilainya tidak sebesar hasil audit perusahaan. Ia juga akan mengembalikan dana tersebut secara berangsur”. pungkas Kapolsek Tallo.

Pihak Polsek Tallo menyatakan tetap menghormati hak YN dan keluarganya untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Divisi Propam atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun mereka menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan. Tutup.**

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 21 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: I 'TISHAM FAJRI

Editor: REDAKSI

Sumber Berita: Humas Polsek Tallo

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA