Bone, DNID.co.id – Pegiat sosial sekaligus aktivis antikosmetik ilegal, Arman Rahim, resmi melaporkan seorang pengusaha kosmetik ke Polres Bone atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret namanya dalam tudingan pemerasan.
Arman membantah keras tuduhan tersebut, yang menurutnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis atas maraknya peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya,” tegas Arman saat ditemui, Sabtu (5/7/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya merasa dirugikan oleh pelaku, Arman juga menyesalkan pemberitaan sejumlah media yang memuat tuduhan sepihak tanpa konfirmasi atau upaya klarifikasi dari pihaknya.
“Saya tidak pernah dihubungi ataupun dimintai tanggapan. Ini sudah masuk kategori pembunuhan karakter,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik etika pemberitaan yang dinilainya melanggar prinsip keberimbangan. Arman menyatakan akan melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers.
“Sangat disayangkan media memberitakan sepihak. Prinsip cover both side seharusnya dijunjung tinggi, bukan dilanggar terang-terangan,” ujarnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Ashar Abdullah, SH, dari Silakelima Legal & Law Office, Arman mengajukan laporan secara resmi. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya adalah korban penghinaan dan fitnah yang serius.
“Setelah kami telaah, ada indikasi kuat terjadinya penghinaan terhadap klien kami. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Ashar.
Ashar menegaskan bahwa pihaknya akan berjuang agar nama baik Arman dapat dipulihkan dan kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak warga dalam menyampaikan kritik.
Arman pun berharap kasus yang dialaminya menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang kerap menggunakan cara kotor untuk membungkam suara yang kritis.
“Kalau orang yang mengkritik dibungkam dengan tuduhan palsu, lalu siapa lagi yang akan bersuara?” pungkasnya.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel