Truk Pengangkut Pasir dan Tanah Urung Marak di Gowa, Dugaan Tambang Ilegal Menguat

Gowa, Sulawesi Selatan, Dnid.co.id – Jalan poros Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Senin (08/09/2025) dipenuhi lalu lalang truk pengangkut pasir dan tanah urung.

Aktivitas ini menimbulkan keresahan masyarakat, karena material yang dibawa diduga berasal dari tambang galian C ilegal di Kelurahan Kalarasena, Kecamatan Bontonompo.

Pemilik tambang, Dg. Nanga, justru memilih menghindar ketika awak media mencoba meminta klarifikasi. Tindakan ini memicu pertanyaan publik, jika usahanya resmi, mengapa enggan memberi keterangan terbuka?

Aktivitas tambang bukan sekadar urusan izin, tapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.

“Truk-truk itu lewat tiap hari, jalanan rusak dan penuh debu. Kalau musim hujan, jalan becek, kalau panas, debu masuk ke rumah,” keluh Rahman, warga.

Sementara itu, para petani cemas dengan kerusakan lahan di sekitar lokasi tambang.

“Kalau terus digali, tanah bisa longsor. Sawah kami yang dekat lokasi bisa kena dampaknya,” kata Hasna, petani yang khawatir akan masa depan lahan garapannya.

Tokoh masyarakat Kalarasena juga mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat.

“Kalau memang tidak ada izin, seharusnya aparat turun tangan. Jangan dibiarkan, nanti masyarakat bisa menilai hukum bisa dibeli,” ujar Herman (50).

Sementara aturanya Jelas, Tapi Praktik Ilegal Jalan Terus

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap aktivitas tambang galian C wajib memiliki IUP, IPR, atau IUPK. Pelanggaran aturan ini dapat dijerat pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Namun di Gowa, fakta di lapangan seolah menunjukkan hukum tak bertaring. Truk-truk pengangkut material melintas bebas tanpa pengawasan, menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan “bekingan” dari pihak tertentu.

Tambang ilegal bukan hanya soal administrasi. Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari pajak dan retribusi resmi. Lebih parah lagi, kerusakan lingkungan bisa terjadi tanpa ada yang bertanggung jawab.

Jalan poros rusak akibat truk bermuatan berat.

Polusi debu mengganggu kesehatan warga.

Sawah dan lahan produktif rawan longsor dan rusak.

Masyarakat menuntut aparat kepolisian, khususnya Polres Gowa dan Polda Sulsel, agar segera turun tangan. Jika tidak, aktivitas tambang liar ini akan terus merugikan masyarakat, menguras kekayaan alam, dan merusak lingkungan.

“Kami hanya ingin aparat tegas. Kalau memang ilegal, hentikan. Jangan tunggu sampai ada bencana baru bergerak,” tegas salah satu warga.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 8 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Renaldi / Biro Bone

Editor: ITS Aja

Sumber Berita: Narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA