Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Dnid.co.id, Buol – Pengadilan Negeri (PN) Buol menggelar sidang praperadilan dengan agenda putusan perkara yang diajukan oleh Sarianto Abdul Latif alias Anto, Selasa (16/9/2025).

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polres Buol sah secara hukum.

Dalam persidangan tersebut, Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Tahir Manusama, S.H. Sementara itu, dari pihak Termohon hadir Kasat Reserse Narkoba Polres Buol, Iptu Irfendi Fibrianto, S.H., bersama tim pendamping hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng.

Tim Bidkum Polda Sulteng dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., melalui Ipda Abraham N.J. Erbabley, S.H., M.H., bersama Aipda Arianto, S.H., dan Bripda Adhe Dwi Artha, S.H. Kehadiran tim pendamping ini merupakan bagian dari upaya memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Bul, tertanggal 1 September 2025. Pemohon disangkakan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2,45 gr, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang terlebih dahulu membacakan putusan dalam eksepsi. Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi Termohon yang sebelumnya diajukan.

Selanjutnya, hakim menegaskan menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon dengan jumlah nihil. Dengan demikian, permohonan Anto untuk menggugurkan proses hukum yang menjeratnya dinyatakan tidak beralasan.

Kabidkum Polda Sulteng melalui tim pendamping Ipda Abraham N.J. Erbabley menilai putusan hakim tersebut memperkuat legalitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Buol. Putusan ini disebut sebagai bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Hasil putusan tersebut menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Buol sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Polda Sulteng dalam hal ini Polres Buol dinyatakan memenangkan sidang praperadilan,” pungkas.(fn)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 18 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA