Praperadilan Ditolak Pengadilan Dompu, SEMMI NTB Nilai Upaya Efan Limantika Memperlambat Proses Hukum Ditengah Status Penyidikan

Dompu,DNID.co.id – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN.Dpu yang diajukan oleh Efan Limantika resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Dompu pada Kamis (9/10). Putusan ini menguatkan status Efan Limantika yang kini tengah menjalani proses penyidikan.

Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon. 13 Oktober 2025

“Praperadilan yang diajukan oleh Efan Limantika dianggap sebagai upaya untuk memperlambat proses hukum di tengah statusnya yang telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Rizal Ketua SEMMI NTB, yang ikut mengawasi jalannya perkara ini.

SEMMI NTB menilai penolakan praperadilan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Efan Limantika hanya bertujuan mengulur waktu dan menghambat proses peradilan yang sedang berjalan.

Lebih Lanjut Penasihat Hukum korban Pak Adnan. Dengan putusan ditolaknya Gugatan Praperdilan Efan Limantika Oleh Pengadilan Dompu , Maka sepatutnya dilakukan upaya paksa serta mendesak Pihak Penyidik Polres Dompu melakukan upaya penjemputan paksa Terhadap Saudara Saksi Efan Limantika Supaya di hadapkan di pihak penyidik polres Dompu.

Penasehat Hukum Korban Supardin Siddik, SH,MH Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Efan Limantika diperkirakan akan berjalan lebih cepat dan transparan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 13 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Aditiya Hidayatullah

Editor: Redaksi NTB

Sumber Berita: Rizal ketua Semmi NTB

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA