Mangkir dari Dinas Tanpa Izin,Satu Personel Polrestabes Makassar di PTDH
Makassar, DNID.co.id – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya,di Lapangan Apel Polrestabes Makassar, Senin (27/10/2025).
Upacara tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), para kepala satuan fungsi, Kapolsek jajaran, perwira staf, serta seluruh personel Polrestabes Makassar.
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia terhadap personel atas nama Bripka Teguh Sutrisno, NRP 84020076, anggota Polsek Makassar Polrestabes Makassar.
Bripka Teguh resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi.
Kapolrestabes Makassar, menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan wujud ketegasan dan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi.
“Setiap personel Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” tegas Kapolrestabes Makassar.
Selain menjatuhkan sanksi PTDH kepada personelnya, dalam kesempatan yang sama Kapolrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada personel dan satuan berprestasi sebagai bentuk keseimbangan antara reward dan punishment.
Polsek Makassar berhasil masuk nominasi lima besar tingkat Polsek/Tro Kelompok A Gakkum dalam ajang Kompolnas Award 2025.
Sementara Wakasat Samapta Kompol Joko Pamungkas, bersama 33 personelnya menerima penghargaan setelah meraih juara II Turnamen Sepak Bola Kapolres Wajo Cup 2025.
“Pemberian reward ini adalah bentuk apresiasi kepada anggota yang menunjukkan kinerja, dedikasi, dan prestasi terbaik,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Upacara ini menjadi simbol komitmen Polrestabes Makassar dalam menerapkan prinsip reward and punishment, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan semangat profesionalisme di kalangan personelnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Mangkir dari Dinas Tanpa Izin,Satu Personel Polrestabes Makassar di PTDH
SENIN, 27 OKTOBER 2025
Makassar, DNID.co.id – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya,di Lapangan Apel Polrestabes Makassar, Senin (27/10/2025).
Upacara tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), para kepala satuan fungsi, Kapolsek jajaran, perwira staf, serta seluruh personel Polrestabes Makassar.
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia terhadap personel atas nama Bripka Teguh Sutrisno, NRP 84020076, anggota Polsek Makassar Polrestabes Makassar.
Bripka Teguh resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi.
Kapolrestabes Makassar, menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan wujud ketegasan dan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi.
“Setiap personel Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” tegas Kapolrestabes Makassar.
Selain menjatuhkan sanksi PTDH kepada personelnya, dalam kesempatan yang sama Kapolrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada personel dan satuan berprestasi sebagai bentuk keseimbangan antara reward dan punishment.
Polsek Makassar berhasil masuk nominasi lima besar tingkat Polsek/Tro Kelompok A Gakkum dalam ajang Kompolnas Award 2025.
Sementara Wakasat Samapta Kompol Joko Pamungkas, bersama 33 personelnya menerima penghargaan setelah meraih juara II Turnamen Sepak Bola Kapolres Wajo Cup 2025.
“Pemberian reward ini adalah bentuk apresiasi kepada anggota yang menunjukkan kinerja, dedikasi, dan prestasi terbaik,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Upacara ini menjadi simbol komitmen Polrestabes Makassar dalam menerapkan prinsip reward and punishment, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan semangat profesionalisme di kalangan personelnya.