Alat Pertanian Bantuan Pemerintah Ditemukan di Luar Wilayah Penerima, Muncul Dugaan Penyalahgunaan

Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis Jounder yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, ditemukan berada di Kecamatan Cina. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah.

Bone, Dnid.co.id Senin (3/11/2025). Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis Jounder yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok tani di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, alat tersebut justru ditemukan di Desa Lompu, Kecamatan Cina wilayah yang bukan penerima resmi bantuan tersebut.

Penelusuran awak media pada beberapa waktu lalu menemukan Jounder itu berada di Dusun Bulu Tinco, Desa Lompu.

Keberadaan alat itu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana bantuan pemerintah bisa berpindah lokasi tanpa keterangan resmi.

Kepala Desa Lompu, Abdul Rahim, mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran Alsintan di wilayahnya.

“Sampai hari ini belum ada kelompok tani di Lompu yang menerima bantuan Alsintan. Memang ada proposal masuk, tapi belum ada kepastian atau realisasi,” jelasnya.

Seorang warga setempat membenarkan keberadaan alat tersebut.

“Memang ada alat pertanian masuk di Lompu, tapi bukan milik kelompok tani sini. Yang urus masuknya itu Pak Sucipto dari pertanian,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, H. Sucipto Langsang, SP, Kepala Penyuluh Pertanian Kabupaten Bone dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), membenarkan bahwa alat itu milik kelompok tani dari Barebbo.

“Ada memang sopir traktor roda empat yang tinggal di sana, tapi alatnya milik kelompok dari Barebbo,” ujar Sucipto, Jumat (31/10/2025).

“Kebetulan alatnya belum dipakai di Barebbo, jadi sementara digunakan di tempat lain dulu,” tambahnya.

Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah secara aturan diperbolehkan bantuan pemerintah digunakan di luar wilayah penerimanya hanya karena alasan teknis seperti domisili operator.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Alsintan, bantuan semacam ini diberikan kepada kelompok tani atau Gapoktan yang telah diverifikasi dan tercantum dalam SK penerima. Alat wajib disimpan dan digunakan di wilayah kerja kelompok penerima.

Pemindahan atau penggunaan di luar lokasi tanpa izin resmi Dinas TPHP termasuk pelanggaran, yang berpotensi menimbulkan:

Penarikan kembali bantuan oleh dinas,

Evaluasi terhadap kelompok penerima,

Hingga sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.

Selain itu, alasan bahwa sopir berdomisili di Kecamatan Cina tidak dapat dijadikan dasar hukum. Operator hanyalah pelaksana teknis, bukan penerima hak. Penyimpanan Alsintan di luar wilayah resmi justru berisiko menghambat akses petani penerima di Barebbo dan menimbulkan kecemburuan sosial antar kelompok tani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas TPHP Kabupaten Bone terkait:

1. Nama kelompok tani penerima Alsintan di Barebbo, 

2. Ada atau tidaknya izin tertulis pemindahan alat ke Kecamatan Cina,

3. Serta kapan alat itu akan dikembalikan sesuai peruntukannya.

Publik berharap Dinas Pertanian Kabupaten Bone segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi agar bantuan Alsintan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 3 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Sumber Berita: Investigasi lansung dan wawancara dengan narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA