Kejati Sulsel Edukasi Pegawai Karantina BBKHIT terkait Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Makassar,DNID.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Polda Sulsel berpartisipasi aktif sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dengan tema “Internalisasi Nilai-nilai Anti Korupsi Menuju Aparatur yang Berintegritas” yang diselenggarakan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan pada Kamis, 6 November 2025.

Kepala BBKHIT Sulsel, Sitti Chadidjah, secara resmi membuka sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan urgensi sosialisasi ini mengingat peran krusial Karantina.

“Kenapa dilakukan sosialisasi anti korupsi, karantina merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik untuk pencegahan penyebaran penyakit dan memberikan pengawasan terhadap mutu pangan dan pakan, layanan ini sangat rawan akan gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Sitti Chadidjah.

Ia juga menyoroti potensi kerawanan integritas dalam pelayanan. Oleh karena itu, ia berharap SDM di Karantina bisa aman dari tindakan korupsi dan kegiatan ini menjadi sangat penting.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan materi yang menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sejalan dengan visi kepemimpinan nasional dan Kejaksaan Agung. Soetarmi menjelaskan tentang Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu fokusnya adalah penanganan korupsi dan pemulihan aset. Selain itu, ia menguraikan Tujuh Perintah Jaksa Agung yang mencakup pemberantasan korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola melalui pendampingan hukum, penggunaan intelijen, serta dorongan digitalisasi.

Soetarmi mengingatkan bahwa kewenangan pegawai Karantina dalam memberikan pelayanan memungkinkan munculnya potensi gratifikasi. Ia merincikan bahwa gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi uang, barang, fasilitas dari pihak yang memiliki hubungan kerja, hadiah setelah membantu proses administrasi, perjalanan wisata yang dibiayai pihak ketiga, dan bonus atau komisi dari rekanan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel juga memberikan tiga tips kunci untuk menghindari gratifikasi yaitu:

1. Bangun integritas pribadi, jadikan kejujuran sebagai prinsip utama dalam bekerja dan melayani.

2. Pahami aturan tentang gratifikasi, pelajari ketentuan dan peraturan terkait korupsi seperti UU Nomor 31 Tahun 1991 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

3. Laporkan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) jika sudah terlanjur menerima, karena pelaporan menunjukkan komitmen terhadap transparansi bukan kelemahan.

“Jika gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja, maka dianggap suap, dan penerimanya dapat dijerat pidana,” kata Soetarmi.

Sosialisasi ini turut diperkaya oleh materi dari IPTU Syamsul Bahri, Panit 2 Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang menjelaskan terkait pengertian korupsi dan aturan yang menyangkut pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia memaparkan jenis-jenis tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian negara, suap menyuap, pemerasan oleh pejabat, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

Syamsul Bahri menjelaskan potensi penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana dinamika peraturan dan perbedaan dasar hukum memerlukan pemilihan dasar hukum yang tepat.

“Beberapa penyebab umum pelanggaran PBJ meliputi tugas dan kewenangan yang tidak berjalan, ketidaktahuan atas peraturan, rakus/serakah, intervensi kewenangan untuk menyimpang, dan persepsi pembiasaan pelanggaran,” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 9 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kejati Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA