Wawancara Khusus: Thorcon Jelaskan Posisi AMDAL dalam Perizinan PLTN Kelasa

Jakarta,Dnid.Co.Id – Isu ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia kembali mencuat dan memantik sorotan publik.

Sejumlah pemberitaan bahkan menilai proyek strategis tersebut belum memenuhi ketentuan lingkungan.

Menanggapi hal itu, *PT Thorcon Power Indonesia* angkat bicara. Dalam wawancara dengan *Jejaring Media KBO Babel , Andri Yanto*, Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia, menegaskan bahwa pemahaman yang berkembang di ruang publik terkait AMDAL PLTN masih kerap keliru dan tidak utuh.

Berikut wawancara eksklusif Redaksi jejaring media KBO Babel dengan PT Thorcon Power Indonesia:

*Isu yang sering muncul di publik adalah bahwa Thorcon belum memiliki AMDAL. Apakah itu berarti proyek PLTN ini belum memenuhi ketentuan lingkungan?*

Tidak tepat jika ketiadaan AMDAL pada tahap ini langsung dimaknai sebagai ketidakpatuhan. Dalam rezim perizinan PLTN di Indonesia, AMDAL merupakan bagian dari persyaratan Izin Tapak dan secara proses memang disusun dan dinilai bersamaan dengan kegiatan Evaluasi Tapak. Artinya, AMDAL bukan prasyarat yang harus selesai sebelum proses tapak dimulai, melainkan dokumen yang dikembangkan secara paralel dan bertahap.

*Apa posisi AMDAL dalam keseluruhan tahapan perizinan PLTN?*

Secara sistematis, AMDAL berfungsi sebagai instrumen untuk menilai dampak lingkungan dari rencana pembangunan, khususnya pada tahap penentuan tapak. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai kelayakan lingkungan suatu lokasi sebelum memberikan Izin Tapak. Dengan demikian, AMDAL berada di hulu proses perizinan, bukan pada tahap konstruksi atau operasi.

*Lalu bagaimana status AMDAL Thorcon saat ini?*

Saat ini, Thorcon masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan AMDAL, seiring dengan pelaksanaan Evaluasi Tapak di Pulau Kelasa, Bangka Tengah. Data teknis yang dihasilkan dari studi tapak, termasuk aspek geologi, hidrologi, dan sosial, justru menjadi input penting bagi penyusunan AMDAL yang komprehensif dan akurat.

*Apakah ada dasar regulasi yang mendukung pendekatan bertahap tersebut?*

Ada. Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur bahwa tahapan tapak merupakan fase awal yang mencakup studi keselamatan dan lingkungan. Selain itu, ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko menempatkan AMDAL sebagai bagian dari proses perizinan, bukan sebagai syarat berdiri sendiri yang harus diselesaikan jauh sebelum tahapan tapak dijalankan.

*Bagaimana Anda menanggapi kritik bahwa tanpa AMDAL proyek ini seharusnya tidak boleh berjalan?*

Kritik tersebut umumnya berangkat dari pemahaman yang tidak utuh terhadap struktur perizinan PLTN. Yang sedang berjalan saat ini bukanlah pembangunan fisik, melainkan studi dan evaluasi. Selama belum ada konstruksi, tidak ada aktivitas yang secara hukum mensyaratkan AMDAL telah disetujui final. Justru AMDAL disusun agar keputusan Izin Tapak nantinya berbasis data ilmiah dan pertimbangan lingkungan yang matang.

*Apa pesan Thorcon kepada publik terkait isu AMDAL ini?*

Pesan kami sederhana. Proyek PLTN tunduk pada standar lingkungan dan keselamatan yang sangat ketat. AMDAL bukan formalitas, melainkan instrumen substansial yang sedang disusun secara serius dan transparan, sesuai tahapan hukum yang berlaku. Menilai proyek ini sebelum seluruh tahapan itu selesai sama artinya mengabaikan desain sistem perizinan yang memang dibangun untuk kehati hatian dan perlindungan publik.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 3 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sumber Berita: KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA