Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu

Poso,DNID.co.id – Mengawali tahun baru 2026 sekaligus menandai kepemimpinan baru di Satuan Reserse Narkoba, Satresnarkoba Polres Poso langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disampaikan melalui konferensi pers,Selasa (13/1/2026).

Dalam konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian bersama Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., serta dihadiri KBO Satresnarkoba IPTU Risman, S.H., personel Satresnarkoba, personel Humas, dan rekanan wartawan media online di Kabupaten Poso.

Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (22). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui keberadaan yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku di Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Selatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 13,25 gram,” jelas Kasat.

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Modus operandi pelaku yakni membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lainnya direncanakan akan dijual kembali guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Poso menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima secara profesional.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 13 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ardi Dg. Tojeng

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polres Poso

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA