Gerebek Sarang Pesta Narkoba di Jeneponto, Unit 1 Satresnarkoba Sita 27 Sachet Sabu
Jeneponto, dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A.R. diamankan di rumahnya yang berlokasi di Batu Le’leng, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Selasa (27/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah terduga pelaku kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
Personel Sat Resnarkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit I Opsnal Resnarkoba, AIPTU Asriel Alam, langsung menuju lokasi dan menghentikan kendaraan operasional tepat di depan rumah terduga pelaku. Petugas kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam.
Dalam penggeledahan badan dan area sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 1 botol warna putih yang di dalamnya berisi 1 sachet plastik klip ukuran sedang berisi 27 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika Golongan I jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 batang pireks kaca, 1 sendok pipet bening, serta 1 unit handphone Android merek Vivo warna silver yang ditemukan di dalam etalase rumah terduga pelaku.
Kepada petugas, A.R. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri, yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan disebut berasal dari Kota Makassar.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Gerebek Sarang Pesta Narkoba di Jeneponto, Unit 1 Satresnarkoba Sita 27 Sachet Sabu
KAMIS, 29 JANUARI 2026
Jeneponto, dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A.R. diamankan di rumahnya yang berlokasi di Batu Le’leng, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Selasa (27/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah terduga pelaku kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
Personel Sat Resnarkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit I Opsnal Resnarkoba, AIPTU Asriel Alam, langsung menuju lokasi dan menghentikan kendaraan operasional tepat di depan rumah terduga pelaku. Petugas kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam.
Dalam penggeledahan badan dan area sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 1 botol warna putih yang di dalamnya berisi 1 sachet plastik klip ukuran sedang berisi 27 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika Golongan I jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 batang pireks kaca, 1 sendok pipet bening, serta 1 unit handphone Android merek Vivo warna silver yang ditemukan di dalam etalase rumah terduga pelaku.
Kepada petugas, A.R. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri, yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan disebut berasal dari Kota Makassar.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.