Karier Hancur, Terjerat Narkoba! Tiga Polisi Polres Bone Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla mencoret foto personel dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Bone, Rabu (28/1/2025), sebagai simbol pemecatan tiga anggota Polres Bone yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, disaksikan jajaran perwira dan seluruh personel.
Upacara PTDH digelar terbuka di Mapolres Bone, Kapolres menegaskan Narkoba adalah musuh internal yang tak bisa ditoleransi.
DINID.CO.ID, BONE — Ketegasan Polres Bone dalam memerangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menyentuh internal kepolisian. Tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Bone, Rabu pagi (28/1/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla.
Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik serta disiplin anggota Polri setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sidang, dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam amanatnya, Kapolres Bone menegaskan bahwa sanksi PTDH bukanlah kebanggaan bagi institusi, melainkan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga marwah Polri.
“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Sugeng.
Secara hukum, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik berat.
Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius dan mencederai kehormatan profesi kepolisian.
Upacara PTDH ini turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama Polres Bone, perwira, seluruh personel, serta ASN Polri.
Melalui momentum tersebut, Polres Bone kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun internal kepolisian, sekaligus mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Karier Hancur, Terjerat Narkoba! Tiga Polisi Polres Bone Dipecat Tidak Hormat
KAMIS, 29 JANUARI 2026
Upacara PTDH digelar terbuka di Mapolres Bone, Kapolres menegaskan narkoba adalah musuh internal yang tak bisa ditoleransi.
DINID.CO.ID, BONE — Ketegasan Polres Bone dalam memerangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menyentuh internal kepolisian. Tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Bone, Rabu pagi (28/1/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla.
Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik serta disiplin anggota Polri setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sidang, dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam amanatnya, Kapolres Bone menegaskan bahwa sanksi PTDH bukanlah kebanggaan bagi institusi, melainkan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga marwah Polri.
“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Sugeng.
Secara hukum, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik berat.
Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius dan mencederai kehormatan profesi kepolisian.
Upacara PTDH ini turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama Polres Bone, perwira, seluruh personel, serta ASN Polri.
Melalui momentum tersebut, Polres Bone kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun internal kepolisian, sekaligus mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.