Karier Hancur, Terjerat Narkoba! Tiga Polisi Polres Bone Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla mencoret foto personel dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Bone, Rabu (28/1/2025), sebagai simbol pemecatan tiga anggota Polres Bone yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, disaksikan jajaran perwira dan seluruh personel.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla mencoret foto personel dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Bone, Rabu (28/1/2025), sebagai simbol pemecatan tiga anggota Polres Bone yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, disaksikan jajaran perwira dan seluruh personel.

Upacara PTDH digelar terbuka di Mapolres Bone, Kapolres menegaskan Narkoba adalah musuh internal yang tak bisa ditoleransi.

 

DINID.CO.ID, BONE — Ketegasan Polres Bone dalam memerangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menyentuh internal kepolisian. Tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Bone, Rabu pagi (28/1/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla.

Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik serta disiplin anggota Polri setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sidang, dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam amanatnya, Kapolres Bone menegaskan bahwa sanksi PTDH bukanlah kebanggaan bagi institusi, melainkan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga marwah Polri.

“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Sugeng.

Secara hukum, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik berat.

Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius dan mencederai kehormatan profesi kepolisian.

Upacara PTDH ini turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama Polres Bone, perwira, seluruh personel, serta ASN Polri.

Melalui momentum tersebut, Polres Bone kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun internal kepolisian, sekaligus mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 29 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA