Kasat Lantas Polres Bone Pimpin Penertiban Knalpot Brong, Pelanggar Ditilang dan Diminta Hancurkan Knalpot

Delapan pengendara terjaring razia Operasi Keselamatan Pallawa 2026, knalpot tidak standar dihancurkan untuk cegah penggunaan ulang

 

DNID.CO.ID, BONE — Keluhan masyarakat soal bisingnya knalpot brong berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Dalam rangka menciptakan ketertiban dan menekan potensi kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bone menggelar kegiatan cipta kondisi di sejumlah titik di Kota Watampone, Rabu malam (4/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2026, yang difokuskan pada penertiban pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Hasilnya, delapan pengendara sepeda motor kedapatan menggunakan knalpot bising dan langsung dikenai sanksi tilang di tempat. Polisi juga mempersilakan para pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motornya dengan syarat tertentu.

Selain diwajibkan mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, para pelanggar diminta menghancurkan sendiri knalpot brong milik mereka. Penghancuran dilakukan dengan cara dipukul menggunakan batu hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan polisi merespons keresahan warga.

“Sikap tegas ini kami ambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Karena itu, perlu dilakukan penindakan agar ada efek jera,” ujar AKP Musmulyadi, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penghancuran knalpot dilakukan untuk mencegah pemilik kendaraan kembali menggunakan atau memasangnya ulang.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mencerminkan perilaku berkendara yang tidak santun.

“Penggunaan knalpot brong itu tidak sopan karena mengganggu masyarakat. Selain itu, pengendaranya seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensi, dan ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Secara hukum, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

AKP Musmulyadi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong demi keselamatan bersama.

“Kami menghimbau dan menegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong. Mari tanamkan budaya santun di jalan raya dengan saling menghormati. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 5 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA