Kasat Lantas Polres Bone Pimpin Penertiban Knalpot Brong, Pelanggar Ditilang dan Diminta Hancurkan Knalpot
Delapan pengendara terjaring razia Operasi Keselamatan Pallawa 2026, knalpot tidak standar dihancurkan untuk cegah penggunaan ulang
DNID.CO.ID, BONE — Keluhan masyarakat soal bisingnya knalpot brong berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Dalam rangka menciptakan ketertiban dan menekan potensi kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bone menggelar kegiatan cipta kondisi di sejumlah titik di Kota Watampone, Rabu malam (4/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2026, yang difokuskan pada penertiban pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Hasilnya, delapan pengendara sepeda motor kedapatan menggunakan knalpot bising dan langsung dikenai sanksi tilang di tempat. Polisi juga mempersilakan para pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motornya dengan syarat tertentu.
Selain diwajibkan mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, para pelanggar diminta menghancurkan sendiri knalpot brong milik mereka. Penghancuran dilakukan dengan cara dipukul menggunakan batu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan polisi merespons keresahan warga.
“Sikap tegas ini kami ambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Karena itu, perlu dilakukan penindakan agar ada efek jera,” ujar AKP Musmulyadi, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, penghancuran knalpot dilakukan untuk mencegah pemilik kendaraan kembali menggunakan atau memasangnya ulang.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mencerminkan perilaku berkendara yang tidak santun.
“Penggunaan knalpot brong itu tidak sopan karena mengganggu masyarakat. Selain itu, pengendaranya seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensi, dan ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Secara hukum, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
AKP Musmulyadi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong demi keselamatan bersama.
“Kami menghimbau dan menegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong. Mari tanamkan budaya santun di jalan raya dengan saling menghormati. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kasat Lantas Polres Bone Pimpin Penertiban Knalpot Brong, Pelanggar Ditilang dan Diminta Hancurkan Knalpot
KAMIS, 5 FEBRUARI 2026
Delapan pengendara terjaring razia Operasi Keselamatan Pallawa 2026, knalpot tidak standar dihancurkan untuk cegah penggunaan ulang
DNID.CO.ID, BONE — Keluhan masyarakat soal bisingnya knalpot brong berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Dalam rangka menciptakan ketertiban dan menekan potensi kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bone menggelar kegiatan cipta kondisi di sejumlah titik di Kota Watampone, Rabu malam (4/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2026, yang difokuskan pada penertiban pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Hasilnya, delapan pengendara sepeda motor kedapatan menggunakan knalpot bising dan langsung dikenai sanksi tilang di tempat. Polisi juga mempersilakan para pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motornya dengan syarat tertentu.
Selain diwajibkan mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, para pelanggar diminta menghancurkan sendiri knalpot brong milik mereka. Penghancuran dilakukan dengan cara dipukul menggunakan batu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan polisi merespons keresahan warga.
“Sikap tegas ini kami ambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Karena itu, perlu dilakukan penindakan agar ada efek jera,” ujar AKP Musmulyadi, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, penghancuran knalpot dilakukan untuk mencegah pemilik kendaraan kembali menggunakan atau memasangnya ulang.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mencerminkan perilaku berkendara yang tidak santun.
“Penggunaan knalpot brong itu tidak sopan karena mengganggu masyarakat. Selain itu, pengendaranya seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensi, dan ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Secara hukum, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
AKP Musmulyadi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong demi keselamatan bersama.
“Kami menghimbau dan menegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong. Mari tanamkan budaya santun di jalan raya dengan saling menghormati. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.