Wow! Polres Gowa Hentikan Kasus Pengancaman Parang, CCTV dan Saksi Mata Dinilai tak Cukup jadi Bukti Pidana
GOWA, dnid.co.id — Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Perumahan Bakung Regency, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, resmi dihentikan oleh Polres Gowa. Keputusan tersebut diambil meski peristiwa itu terekam kamera CCTV dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.
Penghentian perkara tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A2) yang diterbitkan Satreskrim Polres Gowa pada 4 Februari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan perkara dugaan pengancaman yang dilaporkan sejak 11 Oktober 2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dinilai tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dalam pertimbangannya, penyidik menyebut bahwa pelapor dan terlapor sempat saling berhadapan. Namun, tindakan terlapor yang membawa parang dinilai tidak sampai pada perbuatan pengancaman karena telah dihalangi oleh saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Kesimpulan tersebut memunculkan sorotan, mengingat korban sebelumnya menyampaikan bahwa aksi terlapor terekam jelas dalam rekaman CCTV. Dalam video tersebut, terlapor terlihat datang menggunakan mobil, mengambil parang dari dalam kendaraan, lalu bergerak ke arah korban. Peristiwa itu juga disebut disaksikan langsung oleh empat orang saksi.
Perbedaan antara bukti visual dan kesimpulan penyidik menimbulkan pertanyaan publik terkait batasan unsur pengancaman dalam hukum pidana. Sebab, tindakan membawa senjata tajam dan bergerak ke arah seseorang di lingkungan permukiman dinilai telah menimbulkan rasa takut dan ancaman keselamatan, meski tidak berujung pada kontak fisik.
Sebelumnya, korban juga mengeluhkan lambannya penanganan laporan serta minimnya komunikasi dari penyidik. Selama berbulan-bulan, terlapor disebut tetap bebas dan tinggal di lingkungan yang sama dengan korban, sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga korban dan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait penghentian perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Penghentian perkara ini kembali memantik perbincangan soal transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan dugaan ancaman senjata tajam di ruang publik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Wow! Polres Gowa Hentikan Kasus Pengancaman Parang, CCTV dan Saksi Mata Dinilai tak Cukup jadi Bukti Pidana
KAMIS, 5 FEBRUARI 2026
GOWA, dnid.co.id — Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Perumahan Bakung Regency, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, resmi dihentikan oleh Polres Gowa. Keputusan tersebut diambil meski peristiwa itu terekam kamera CCTV dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.
Penghentian perkara tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A2) yang diterbitkan Satreskrim Polres Gowa pada 4 Februari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan perkara dugaan pengancaman yang dilaporkan sejak 11 Oktober 2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dinilai tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dalam pertimbangannya, penyidik menyebut bahwa pelapor dan terlapor sempat saling berhadapan. Namun, tindakan terlapor yang membawa parang dinilai tidak sampai pada perbuatan pengancaman karena telah dihalangi oleh saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Kesimpulan tersebut memunculkan sorotan, mengingat korban sebelumnya menyampaikan bahwa aksi terlapor terekam jelas dalam rekaman CCTV. Dalam video tersebut, terlapor terlihat datang menggunakan mobil, mengambil parang dari dalam kendaraan, lalu bergerak ke arah korban. Peristiwa itu juga disebut disaksikan langsung oleh empat orang saksi.
Perbedaan antara bukti visual dan kesimpulan penyidik menimbulkan pertanyaan publik terkait batasan unsur pengancaman dalam hukum pidana. Sebab, tindakan membawa senjata tajam dan bergerak ke arah seseorang di lingkungan permukiman dinilai telah menimbulkan rasa takut dan ancaman keselamatan, meski tidak berujung pada kontak fisik.
Sebelumnya, korban juga mengeluhkan lambannya penanganan laporan serta minimnya komunikasi dari penyidik. Selama berbulan-bulan, terlapor disebut tetap bebas dan tinggal di lingkungan yang sama dengan korban, sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga korban dan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait penghentian perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Penghentian perkara ini kembali memantik perbincangan soal transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan dugaan ancaman senjata tajam di ruang publik.