Plt Kabag Umum Pemkab Gowa Benarkan Temuan BPK soal Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta TA 2024

Gowa, dnid.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham Rahmat, membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu senilai Rp851,36 juta pada Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Arham saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Januari 2025, di salah satu kafe yang tidak jauh dari Kantor Bupati Gowa.

Arham Rahmat menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa sekitar satu bulan terakhir.

Arham menjelaskan, secara tugas dan kewenangan, pengelolaan jamuan tamu memang menjadi tanggung jawab Bagian Umum Sekretariat Daerah. Fasilitas konsumsi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, maupun kegiatan perangkat daerah lainnya yang memungkinkan secara anggaran.

Terkait penggunaan standar harga dalam pengadaan, sepengetahuan Arham pelaksanaan belanja di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengacu pada harga satuan yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kalau di SKPD, kami mengacu pada standar harga satuan yang tertera dalam aplikasi SIPD. Kami memilih opsi harga yang sudah tersedia di dalam sistem,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai ketentuan Standar Harga Satuan (SHS) dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan batas maksimal konsumsi sebesar Rp45.000 per orang, Arham mengaku mengetahui harga yang tercantum dalam SIPD saat itu berada pada kisaran Rp56.000 per orang.

Ia juga menjelaskan bahwa persetujuan harga satuan sebelum penandatanganan kontrak merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak penyedia jasa.

Mengenai temuan BPK, Arham mengakui baru mengetahui secara detail setelah adanya surat klarifikasi. Ia menyebut telah melakukan penelusuran internal dan menemukan bahwa temuan tersebut memang ada.

“Setelah ada surat klarifikasi masuk, saya mencoba mencari tahu dan memang benar terdapat temuan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Arham mengaku belum sempat mempelajari secara menyeluruh rekomendasi tertulis yang disampaikan BPK. Ia menyebut hanya mengetahui adanya temuan tersebut melalui surat tindak lanjut.

Sebagai langkah penelusuran informasi, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Terkait pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, Arham menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saat ini saya masih mencari tahu terkait hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja jamuan tamu akibat realisasi harga konsumsi yang melampaui Standar Harga Satuan. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta segera diproses untuk dikembalikan ke kas daerah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 7 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: PLT Kabag Umum Pemkab Gowa

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA