Bagi Hasil Proyek Ratusan Juta Diduga Fiktif, CV Rajawali Konstruksi Sejahtera Terancam Jalur Hukum
Makassar, dnid.co.id — CV Rajawali Konstruksi Sejahtera disorot setelah Muhammad Ismail, warga Kota Makassar, mengaku mengalami kerugian finansial akibat kerja sama proyek konstruksi yang diduga sarat ketidakjujuran dan penipuan terstruktur.
Ismail menyebut kerja sama tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan pintu gerbang di kawasan Ciputra CitraLand. Dalam kesepakatan awal, ia dijanjikan pembagian keuntungan 50:50 dari nilai kontrak proyek. Untuk memenuhi kebutuhan modal, Ismail mengaku mengeluarkan dana hingga Rp160 juta, sebagian besar berasal dari pinjaman berbunga di pegadaian.
“Saya diiming-imingi bagi hasil 50:50. Karena tidak punya modal, saya ambil pinjaman di pegadaian. Total semua Rp160 juta,” ujar Ismail.
Kerja sama tersebut berawal dari hubungan pertemanan di bidang konstruksi. Namun, seiring berjalannya proyek, Ismail mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi terkait pencairan dana. Setiap kali hendak menagih, ia disebut selalu dihalangi dengan alasan pembayaran proyek belum dilakukan.
Belakangan, pihak CV Rajawali hanya mengembalikan modal tanpa pembagian keuntungan dengan alasan proyek belum dibayar. Ismail menolak klaim tersebut setelah melakukan pengecekan langsung dan menemukan bahwa pembayaran proyek telah dilakukan sebanyak tiga kali termin, namun tidak pernah disampaikan kepadanya.
“Ternyata sudah dibayarkan. Saya lihat sendiri bukti transfernya, tapi tidak pernah diinformasikan ke saya,” tegasnya.
Pemilik PT. Aaz Prima Karya menegaskan bahwa dalam kesepakatan awal, pembagian keuntungan dilakukan setelah pengembalian modal. Namun hingga kini, ia mengaku tidak menerima keuntungan apa pun. Ia juga membantah klaim pihak CV Rajawali yang menyebut keuntungan hanya 10–15 persen.
Selain kerugian modal, Ismail mengaku menanggung beban bunga pinjaman pegadaian dengan skema sekitar 8 persen per empat bulan. Selama lebih dari satu tahun, ia telah lima kali membayar bunga dengan total mencapai Rp64 juta. Untuk menutup bunga yang terus berjalan, ia bahkan terpaksa kembali mengambil pinjaman berbunga lain.
Ia juga mengaku mengalami kerugian imaterial berupa waktu, terhambatnya pekerjaan lain, serta terganggunya perputaran modal usaha.
Berdasarkan komitmen awal, pembagian keuntungan disepakati dilakukan setelah pengembalian modal dengan skema bagi hasil 50:50 dari nilai kontrak proyek sebesar Rp498.564.761. Setelah dikurangi modal Rp160 juta, sisa dana proyek Rp338.564.761, sehingga porsi bagi hasil yang seharusnya diterima masing-masing pihak sebesar Rp169.282.380,50. Namun nilai tersebut tidak pernah diterima Ismail.
Atas dasar itu, Ismail menuntut CV Rajawali Konstruksi Sejahtera memenuhi komitmen bagi hasil sesuai kesepakatan serta mengganti kerugian yang timbul. Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik, maka jalur hukum akan ditempuh.
Terpisah, saat dikonfimasi melalui pesaf WhatsApp, pihak CV Rajawali mengatakan baru akan mengadakan pertemuan dengan Ismail untuk membahas hal ini.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bagi Hasil Proyek Ratusan Juta Diduga Fiktif, CV Rajawali Konstruksi Sejahtera Terancam Jalur Hukum
RABU, 18 FEBRUARI 2026
Makassar, dnid.co.id — CV Rajawali Konstruksi Sejahtera disorot setelah Muhammad Ismail, warga Kota Makassar, mengaku mengalami kerugian finansial akibat kerja sama proyek konstruksi yang diduga sarat ketidakjujuran dan penipuan terstruktur.
Ismail menyebut kerja sama tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan pintu gerbang di kawasan Ciputra CitraLand. Dalam kesepakatan awal, ia dijanjikan pembagian keuntungan 50:50 dari nilai kontrak proyek. Untuk memenuhi kebutuhan modal, Ismail mengaku mengeluarkan dana hingga Rp160 juta, sebagian besar berasal dari pinjaman berbunga di pegadaian.
“Saya diiming-imingi bagi hasil 50:50. Karena tidak punya modal, saya ambil pinjaman di pegadaian. Total semua Rp160 juta,” ujar Ismail.
Kerja sama tersebut berawal dari hubungan pertemanan di bidang konstruksi. Namun, seiring berjalannya proyek, Ismail mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi terkait pencairan dana. Setiap kali hendak menagih, ia disebut selalu dihalangi dengan alasan pembayaran proyek belum dilakukan.
Belakangan, pihak CV Rajawali hanya mengembalikan modal tanpa pembagian keuntungan dengan alasan proyek belum dibayar. Ismail menolak klaim tersebut setelah melakukan pengecekan langsung dan menemukan bahwa pembayaran proyek telah dilakukan sebanyak tiga kali termin, namun tidak pernah disampaikan kepadanya.
“Ternyata sudah dibayarkan. Saya lihat sendiri bukti transfernya, tapi tidak pernah diinformasikan ke saya,” tegasnya.
Pemilik PT. Aaz Prima Karya menegaskan bahwa dalam kesepakatan awal, pembagian keuntungan dilakukan setelah pengembalian modal. Namun hingga kini, ia mengaku tidak menerima keuntungan apa pun. Ia juga membantah klaim pihak CV Rajawali yang menyebut keuntungan hanya 10–15 persen.
Selain kerugian modal, Ismail mengaku menanggung beban bunga pinjaman pegadaian dengan skema sekitar 8 persen per empat bulan. Selama lebih dari satu tahun, ia telah lima kali membayar bunga dengan total mencapai Rp64 juta. Untuk menutup bunga yang terus berjalan, ia bahkan terpaksa kembali mengambil pinjaman berbunga lain.
Ia juga mengaku mengalami kerugian imaterial berupa waktu, terhambatnya pekerjaan lain, serta terganggunya perputaran modal usaha.
Berdasarkan komitmen awal, pembagian keuntungan disepakati dilakukan setelah pengembalian modal dengan skema bagi hasil 50:50 dari nilai kontrak proyek sebesar Rp498.564.761. Setelah dikurangi modal Rp160 juta, sisa dana proyek Rp338.564.761, sehingga porsi bagi hasil yang seharusnya diterima masing-masing pihak sebesar Rp169.282.380,50. Namun nilai tersebut tidak pernah diterima Ismail.
Atas dasar itu, Ismail menuntut CV Rajawali Konstruksi Sejahtera memenuhi komitmen bagi hasil sesuai kesepakatan serta mengganti kerugian yang timbul. Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik, maka jalur hukum akan ditempuh.
Terpisah, saat dikonfimasi melalui pesaf WhatsApp, pihak CV Rajawali mengatakan baru akan mengadakan pertemuan dengan Ismail untuk membahas hal ini.