Sempat Viral di Bantaeng, Kasus Tangki Solar PT Ronald Jaya Energi Dihentikan, Ini Alasan Kanit Tipidter
Mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal. (Foto:Ist).
Bantaeng, DNID.co.id – Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menerbitkan surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) kasus mobil tangki yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Ilegal.
Mobil tangki yang berkapasitas 5.000 liter tersebut diketahui milik PT Ronald Jaya Energi.
Kendaraan itu diamankan pada 9 Juni 2025 lalu saat melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Polisi turut menyita ribuan liter solar dalam operasi tersebut.
Namun setelah diduga dua bulan mandek, polisi akhirnya menghentikan penyidikan kasus tersebut pada Januari 2026 lalu. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Sudah SP-3 itu bulan Januari cuma lupa tanggal berapa,” kata Kanit Tipidter Polres Bantaeng, Ipda Arsan kepada DNID.co.id, belum lama ini.
Arsan menegaskan kasus ini dihentikan usai pihaknya melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.
“Tiga kali, dua kali di Polres, 1 kali di Polda,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga telah memeriksa dua ahli dari pihak Pertamina untuk uji sampel dan pihak Migas.
“Bukan merupakan peristiwa pidana, ini keterangan ahli yang bicara ya,” jelasnya.
Ia menambahkan kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pihak terkait usai kasusnya dihentikan.
“Sudah dikembalikan sama pemiliknya, tidak bisa tinggal lama-lama disitu (Polres-red),” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sempat Viral di Bantaeng, Kasus Tangki Solar PT Ronald Jaya Energi Dihentikan, Ini Alasan Kanit Tipidter
RABU, 18 FEBRUARI 2026
Bantaeng, DNID.co.id - Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus mobil tangki yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Mobil tangki yang berkapasitas 5.000 liter tersebut diketahui milik PT Ronald Jaya Energi.
Kendaraan itu diamankan pada 9 Juni 2025 lalu saat melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Polisi turut menyita ribuan liter solar dalam operasi tersebut.
Namun setelah diduga dua bulan mandek, polisi akhirnya menghentikan penyidikan kasus tersebut pada Januari 2026 lalu. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Sudah SP-3 itu bulan Januari cuma lupa tanggal berapa," kata Kanit Tipidter Polres Bantaeng, Ipda Arsan kepada DNID.co.id, belum lama ini.
Arsan menegaskan kasus ini dihentikan usai pihaknya melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.
"Tiga kali, dua kali di Polres, 1 kali di Polda," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga telah memeriksa dua ahli dari pihak Pertamina untuk uji sampel dan pihak Migas.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, ini keterangan ahli yang bicara ya," jelasnya.
Ia menambahkan kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pihak terkait usai kasusnya dihentikan.
"Sudah dikembalikan sama pemiliknya, tidak bisa tinggal lama-lama disitu (Polres-red)," tandasnya.