Polri Bongkar Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

Jakarta, DNID.co.id — Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah. Dalam kasus ini dilakukan penangkapan kepada 12 orang yang terbagi dalam dua klaster.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyebut bahwa klaster pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua,” ujarnya, Rabu (25/2/26).

Belasan tersangka ini, ujarnya, beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua. Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya.

Setelah itu, ujarnya, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut.

“Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” jelasnya.

Ditambahkan Brigjen Pol. Nurul, dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini.

“Keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Ia mengemukakan, seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos). Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.

“Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” ujar Brigjen Pol. Nurul.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 25 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi

Editor: Hasriady

Sumber Berita: RDI - ATN

Penanggung Jawab: Andi AP

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA