Setahun Tanpa Kepastian, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polres Bantaeng Disorot
Bantaeng, DNID.co.id – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah hingga kini belum menunjukkan perkembangan di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Padahal, kasus tersebut bergulir sejak tahun 2025 dan praktik pemalsuan itu diduga dilakukan oknum Notaris, Darmawati.
Aksan Albar selaku korban, menilai kasusnya jalan di tempat. Ia menduga, penyidik tidak profesional menangani perkaranya.
“Sudah lama berkas itu saya setor, tapi saya selalu dijanji. Katanya berkas itu akan di bawa ke Polda Sulsel tapi sampai sekarang tidak,” bebernya.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Bantaeng, Ipda Achmad Akur Kurnia menyampaikan akan mencari tahu perkembangan kasus tersebut ke penyidik.
“Nanti saya tanyakan Pak Ilham (penyidik) yang tangani perkaranya,” ungkapnya.
Ia berdalih, Aksan tidak pernah memberikan dokumen yang dipalsukan kepada penyidik.
“Terakhir yang saya ingat penyidiknya minta barang yang dipalsukan, tapi belum dibawa sama korbannya,” tuturnya.
Menurut dia, dokumen tersebut nantinya akan dibawa ke Laboratorium forensik (Labfor). Namun, saat ditanya jika dokumen tersebut sudah lama diberikan korban, Achmad malah irit bicara.
Diketahui, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah tersebut terbongkar setelah Aksan mendapati namanya tercantum pada dokumen yang disebut-sebut tak pernah ia tanda tangani.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Setahun Tanpa Kepastian, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polres Bantaeng Disorot
SABTU, 28 FEBRUARI 2026
Bantaeng, DNID.co.id - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah hingga kini belum menunjukkan perkembangan di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Padahal, kasus tersebut bergulir sejak tahun 2025 dan praktik pemalsuan itu diduga dilakukan oknum Notaris, Darmawati.
Aksan Albar selaku korban, menilai kasusnya jalan di tempat. Ia menduga, penyidik tidak profesional menangani perkaranya.
"Ada apa, kenapa kasus saya tidak ada perkembangan? Atau polisi tidak serius?," ungkap Aksan kepada DNID.co.id, Jumat (27/2/2026).
"Sudah sering saya tanyakan sama penyidiknya, tapi dia bilang masih berproses," sambungnya.
Aksan juga menyebut, salinan dokumen yang diduga dipalsukan oleh Darmawati sudah diserahkan ke polisi untuk kepentingan penyelidikan.
"Sudah lama berkas itu saya setor, tapi saya selalu dijanji. Katanya berkas itu akan di bawa ke Polda Sulsel tapi sampai sekarang tidak," bebernya.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Bantaeng, Ipda Achmad Akur Kurnia menyampaikan akan mencari tahu perkembangan kasus tersebut ke penyidik.
"Nanti saya tanyakan Pak Ilham (penyidik) yang tangani perkaranya," ungkapnya.
Ia berdalih, Aksan tidak pernah memberikan dokumen yang dipalsukan kepada penyidik.
"Terakhir yang saya ingat penyidiknya minta barang yang dipalsukan, tapi belum dibawa sama korbannya," tuturnya.
Menurut dia, dokumen tersebut nantinya akan dibawa ke Laboratorium forensik (Labfor). Namun, saat ditanya jika dokumen tersebut sudah lama diberikan korban, Achmad malah irit bicara.
Diketahui, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama sertipikat tanah tersebut terbongkar setelah Aksan mendapati namanya tercantum pada dokumen yang disebut-sebut tak pernah ia tanda tangani.