Bone, DNID.co.id — Dugaan pemalsuan surat dan dokumen kegiatan desa menyeret nama seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Bone.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/299/V/2026/SPKT/RES BONE/SULAWESI SELATAN tertanggal 16 Mei 2026.
Pihak yang dilaporkan diketahui berinisial H, laki-laki, sekitar 28 tahun, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Lilina Ajangale.
Pelapor bernama Andi Galigo, S.M., salah satu calon yang berasal dari Desa Lilina Ajangale. Ia melaporkan dugaan pemalsuan surat-surat dan dokumen kegiatan desa yang disebut berkaitan dengan pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Lilina Ajangale masa bakti 2025–2030 serta pembentukan dan penetapan kelompok pengrajin siame.
Kuasa hukum pelapor, Ashar Abdullah mengatakan kliennya merasa dirugikan atas dugaan penggunaan dokumen tersebut karena dinilai berdampak terhadap hak dalam proses penetapan peserta musyawarah sementara atau DPMS pada pemilihan kepala desa antar waktu.
“Klien kami merasa dirugikan karena berkurangnya hak untuk mendorong daftar calon peserta musyawarah sementara (DPMS) yang digelar di kantor desa,” kata Ashar Abdullah.
Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen tersebut tidak bisa dianggap persoalan administrasi biasa karena diduga berkaitan langsung dengan tahapan proses Pilkades antar waktu di Desa Lilina Ajangale.
“Kami berharap penyidik mendalami seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pembentukan maupun penetapan yang diduga bermasalah itu,” ujarnya.
Ashar juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan dan penggunaan dokumen desa tersebut.
“Semua dokumen harus diuji keabsahannya, termasuk siapa yang membuat, menandatangani, dan menggunakan dokumen tersebut dalam proses musyawarah desa,” tambahnya.
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di Kantor Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut disebut berkaitan dengan proses rapat penetapan Daftar Peserta Musyawarah Sementara (DPMS) untuk pemilihan kepala desa antar waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk ke Polres Bone.
Sementara itu, pihak kepolisian masih dalam tahap menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Proses Pilkades Antar Waktu di Bone Memanas, Dugaan Surat Palsu Dilaporkan ke Polisi
MINGGU, 17 MEI 2026
Laporan resmi sudah masuk ke Polres Bone, dugaan dokumen desa bermasalah disebut berkaitan dengan penetapan peserta musyawarah Pilkades antar waktu
Bone, DNID.co.id — Dugaan pemalsuan surat dan dokumen kegiatan desa menyeret nama seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Bone.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/299/V/2026/SPKT/RES BONE/SULAWESI SELATAN tertanggal 16 Mei 2026.
Pihak yang dilaporkan diketahui berinisial H, laki-laki, sekitar 28 tahun, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Lilina Ajangale.
Pelapor bernama Andi Galigo, S.M., salah satu calon yang berasal dari Desa Lilina Ajangale. Ia melaporkan dugaan pemalsuan surat-surat dan dokumen kegiatan desa yang disebut berkaitan dengan pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Lilina Ajangale masa bakti 2025–2030 serta pembentukan dan penetapan kelompok pengrajin siame.
Kuasa hukum pelapor, Ashar Abdullah mengatakan kliennya merasa dirugikan atas dugaan penggunaan dokumen tersebut karena dinilai berdampak terhadap hak dalam proses penetapan peserta musyawarah sementara atau DPMS pada pemilihan kepala desa antar waktu.
“Klien kami merasa dirugikan karena berkurangnya hak untuk mendorong daftar calon peserta musyawarah sementara (DPMS) yang digelar di kantor desa,” kata Ashar Abdullah.
Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen tersebut tidak bisa dianggap persoalan administrasi biasa karena diduga berkaitan langsung dengan tahapan proses Pilkades antar waktu di Desa Lilina Ajangale.
“Kami berharap penyidik mendalami seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pembentukan maupun penetapan yang diduga bermasalah itu,” ujarnya.
Ashar juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan dan penggunaan dokumen desa tersebut.
“Semua dokumen harus diuji keabsahannya, termasuk siapa yang membuat, menandatangani, dan menggunakan dokumen tersebut dalam proses musyawarah desa,” tambahnya.
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di Kantor Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut disebut berkaitan dengan proses rapat penetapan Daftar Peserta Musyawarah Sementara (DPMS) untuk pemilihan kepala desa antar waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk ke Polres Bone.
Sementara itu, pihak kepolisian masih dalam tahap menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.