Pelarian Berakhir, Polsek Tallo Ringkus Pencuri Ponsel yang Sempat Kabur ke Morowali
Makassar,DNID.co.id – Setelah beberapa bulan buron, pelarian pelaku pencurian dua unit ponsel akhirnya kandas. Pelaku berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polsek Tallo saat sedang tertidur pulas di kawasan Jalan Lantebung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke Makassar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polsek Tallo langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Aksi pencurian ini bermula pada Januari 2026 lalu. Korban berinisial UDE saat itu sedang sibuk merapikan barang dagangannya. Tiba-tiba, pelaku berinisial AM (25) menerobos masuk dari arah belakang dan dengan cepat menggasak dua unit ponsel milik korban yang tergeletak di jalan sunu. Usai melancarkan aksinya, AM langsung melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tallo. Menerima laporan itu, aparat bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku.
Untuk menghindari kejaran polisi, AM sempat kabur keluar dari Kota Makassar. Ia berpindah-pindah kota hingga menyeberang ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, dan menyamar sebagai sopir truk.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, membenarkan kronologi tersebut.Ia menjelaskan bahwa setelah memantau CCTV dan melacak jejak pelaku, diketahui bahwa AM sempat menjadi buron di luar kota sebelum akhirnya terendus kembali ke Makassar.
“Beberapa bulan kemudian, tim opsnal mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga pelaku terlihat di wilayah Tallo. Tim langsung melakukan penjejakan ke wilayah Lantebung dan menemukan pelaku sedang tertidur pulas,” ujar AKP Asfada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu unit ponsel hasil curian telah dijual oleh pelaku. Sementara itu, satu unit ponsel lainnya yang bermerek iPhone sengaja dibuang karena pelaku takut posisinya melacak melalui aplikasi pelacak bawaan (Find My iPhone).
Saat ini, AM yang berprofesi sebagai sopir tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pelarian Berakhir, Polsek Tallo Ringkus Pencuri Ponsel yang Sempat Kabur ke Morowali
JUMAT, 22 MEI 2026
Makassar,DNID.co.id – Setelah beberapa bulan buron, pelarian pelaku pencurian dua unit ponsel akhirnya kandas. Pelaku berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polsek Tallo saat sedang tertidur pulas di kawasan Jalan Lantebung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke Makassar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polsek Tallo langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Aksi pencurian ini bermula pada Januari 2026 lalu. Korban berinisial UDE saat itu sedang sibuk merapikan barang dagangannya. Tiba-tiba, pelaku berinisial AM (25) menerobos masuk dari arah belakang dan dengan cepat menggasak dua unit ponsel milik korban yang tergeletak di jalan sunu. Usai melancarkan aksinya, AM langsung melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tallo. Menerima laporan itu, aparat bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku.
Untuk menghindari kejaran polisi, AM sempat kabur keluar dari Kota Makassar. Ia berpindah-pindah kota hingga menyeberang ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, dan menyamar sebagai sopir truk.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, membenarkan kronologi tersebut.Ia menjelaskan bahwa setelah memantau CCTV dan melacak jejak pelaku, diketahui bahwa AM sempat menjadi buron di luar kota sebelum akhirnya terendus kembali ke Makassar.
"Beberapa bulan kemudian, tim opsnal mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga pelaku terlihat di wilayah Tallo. Tim langsung melakukan penjejakan ke wilayah Lantebung dan menemukan pelaku sedang tertidur pulas," ujar AKP Asfada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu unit ponsel hasil curian telah dijual oleh pelaku. Sementara itu, satu unit ponsel lainnya yang bermerek iPhone sengaja dibuang karena pelaku takut posisinya melacak melalui aplikasi pelacak bawaan (Find My iPhone).
Saat ini, AM yang berprofesi sebagai sopir tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.