Sawah Aktif di Bone Terus Menyusut, Dugaan Permainan Izin dan Status LP2B Jadi Sorotan pembangunan
Alih fungsi lahan disebut bukan hanya menghilangkan sawah produktif, tetapi juga mengancam sistem irigasi, mata pencaharian petani, hingga ketahanan pangan daerah.
Bone, DNID.co.id — Dugaan alih fungsi sawah Aktif menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Bone terus menuai sorotan. Publik kini mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan hingga status perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terhadap sejumlah lahan yang telah ditimbun untuk proyek perumahan.
Sorotan itu mencuat di tengah kebijakan pemerintah pusat yang justru mempercepat perlindungan sawah dan pencetakan lahan pertanian baru demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Sejumlah warga menilai maraknya pembangunan perumahan di atas lahan yang sebelumnya diduga sawah aktif menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap alih fungsi lahan pertanian.
“Yang masyarakat pertanyakan sekarang bukan hanya soal pembangunan perumahan, tetapi bagaimana proses sawah bisa berubah fungsi begitu cepat,” ujar Tahir, warga Bone.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu terbuka menjelaskan status lahan yang dialihfungsikan, termasuk apakah masuk kawasan LP2B, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), atau memang berada di luar kawasan pertanian pangan.
“Kalau memang bukan LP2B silakan dijelaskan. Tapi kalau ternyata sawah produktif yang masih aktif lalu berubah jadi perumahan, tentu publik berhak tahu bagaimana proses izinnya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, Nurdin, belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi media mengenai status sawah yang ditimbun untuk pembangunan perumahan.
Konfirmasi yang dilayangkan media mempertanyakan apakah lahan tersebut masih tergolong sawah produktif, apakah masuk LP2B atau LSD, serta apakah terdapat rekomendasi teknis pertanian sebelum proses penimbunan dilakukan.
Belum adanya penjelasan dari instansi teknis memicu kritik masyarakat terkait transparansi pengawasan alih fungsi lahan pertanian di Bone.
Warga lainnya, Muksin, menilai masyarakat perlu mengetahui secara jelas tahapan administrasi dan dasar hukum pembangunan perumahan di atas lahan bekas persawahan.
“Publik jangan hanya melihat sawah tiba-tiba ditimbun. Harus jelas ada atau tidak rekomendasi dinas pertanian, kesesuaian RTRW, kajian tata ruang, dan proses izin lainnya,” ujarnya.
Dia menyebut kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa pengembang lebih mudah memperoleh izin dibanding upaya perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
“Masyarakat melihat sawah yang dulu menghasilkan gabah sekarang cepat sekali berubah jadi perumahan. Ini yang memunculkan pertanyaan soal keberpihakan pemerintah terhadap ketahanan pangan,” katanya.
Sorotan juga datang dari warga bernama Andi Nandar yang menduga terdapat pola sawah sengaja “dimatikan” sebelum dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.
“Biasanya sawah yang akan dialihfungsikan itu perlahan dibiarkan tidak produktif dulu. Seolah-olah sawah mati atau tadah hujan, baru kemudian ditimbun untuk perumahan,” ujarnya.
Menurut Andi Nandar, pola semacam itu membuat lahan yang sebelumnya produktif terlihat tidak lagi memiliki nilai pertanian sehingga lebih mudah dialihkan.
“Kalau pengawasan tidak ketat, sawah aktif bisa hilang pelan-pelan. Padahal yang hilang bukan cuma tanahnya, tetapi sistem irigasi dan sumber pangan masyarakat,” katanya.
Andi Nandar mengingatkan dampak alih fungsi sawah dapat bersifat permanen karena lahan yang telah ditimbun sulit dikembalikan menjadi area pertanian.
“Kalau sawah sudah jadi perumahan, selesai. Saluran irigasi bisa rusak, sawah sekitar terganggu, bahkan bisa memicu banjir dan kekeringan,” ujarnya.
Komentar lain juga datang dari warga yang menilai pembangunan perumahan di tengah kawasan persawahan dapat memicu dampak berantai terhadap lahan sawah di sekitarnya.
Menurut warga, keberadaan bangunan permanen di area bekas sawah berpotensi mengganggu sistem irigasi hingga kualitas lingkungan pertanian yang masih tersisa.
“Kalau di tengah sawah sudah ada bangunan perumahan, otomatis sawah di sekitarnya ikut terganggu. Tidak mungkin juga developer mau buat jaringan irigasi khusus supaya sawah warga tetap aman,” ujar seorang warga Bone yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jum’at (22/5/2026).
Warga menyebut persoalan tidak hanya berhenti pada hilangnya satu bidang sawah yang ditimbun, tetapi dapat meluas ke lahan pertanian di sekitarnya akibat perubahan aliran air dan limbah rumah tangga dari kawasan permukiman.
“Begitu jadi perumahan, limbah rumah tangga pasti ada. Air bekas cucian, drainase, sampah domestik, itu bisa mempengaruhi kualitas sawah di sekitar. Yang dirugikan tentu petani yang masih bertahan,” katanya.
Dirinya melihat kondisi tersebut perlahan dapat membuat pemilik sawah di sekitar kawasan perumahan kehilangan produktivitas lahan sehingga terpaksa menjual sawah mereka kepada pengembang.
“Kalau sawah mulai terganggu, hasil panen turun, irigasi berubah, lama-lama petani juga menyerah. Ketika developer datang menawar tanah, mau tidak mau akhirnya dijual juga,” ujarnya.
Ia menilai dampak alih fungsi sawah bukan hanya persoalan perubahan tata ruang, tetapi juga menyangkut hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.
“Yang hilang itu bukan cuma sawah, tapi pekerjaan petani juga ikut hilang pelan-pelan. Akhirnya kawasan pertanian bisa habis sedikit demi sedikit karena terdesak pembangunan,” lanjutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap produksi pangan daerah di masa mendatang.
“Bone selama ini dikenal sebagai daerah penghasil gabah. Tapi kalau sawah produktif terus berkurang, masyarakat tentu khawatir terhadap masa depan ketahanan pangan daerah,” lanjutnya.
Alih fungsi sawah produktif sendiri diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam aturan tersebut, lahan yang telah masuk kategori LP2B maupun LSD memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
Bahkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Nusron.
Selanjutnya Ia menambahkan lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada.
“Pemohon wajib mencari lahan non-sawah untuk dicetak menjadi sawah baru. Jangan mengambil dari sawah yang sudah produktif,” ujarnya.
Nusron juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perlindungan LP2B.
“Kalau melanggar, ada ancaman pidana lima tahun penjara. Yang bisa terkena bukan hanya pemohon, tetapi juga pihak yang memberi izin dan pejabat yang membiarkan,” katanya.
Selain pidana, pelanggaran alih fungsi sawah juga dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian RI saat ini tengah menargetkan pencetakan 225 ribu hektare sawah baru pada 2025 sebagai bagian dari strategi swasembada pangan nasional.
Kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan sorotan dugaan menyusutnya sawah produktif di sejumlah wilayah Kabupaten Bone akibat pembangunan kawasan perumahan.
Data Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat konversi sawah menjadi lahan non-pertanian di Indonesia mencapai sekitar 100 ribu hingga 150 ribu hektare per tahun.
Sementara Bone selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penyangga produksi beras di Sulawesi Selatan dan diproyeksikan mengalami surplus pangan pada 2025.
Namun meningkatnya pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga sawah produktif kini mulai memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan kawasan pertanian pangan di daerah tersebut.
Media ini masih terus menelusuri dokumen RTRW, status LP2B, rekomendasi teknis pertanian, hingga proses penerbitan izin pembangunan perumahan di sejumlah kawasan yang sebelumnya diduga merupakan sawah produktif di Kabupaten Bone.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sawah Aktif di Bone Terus Menyusut, Dugaan Permainan Izin dan Status LP2B Jadi Sorotan pembangunan
JUMAT, 22 MEI 2026
Alih fungsi lahan disebut bukan hanya menghilangkan sawah produktif, tetapi juga mengancam sistem irigasi, mata pencaharian petani, hingga ketahanan pangan daerah.
Bone, DNID.co.id — Dugaan alih fungsi sawah Aktif menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Bone terus menuai sorotan. Publik kini mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan hingga status perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terhadap sejumlah lahan yang telah ditimbun untuk proyek perumahan.
Sorotan itu mencuat di tengah kebijakan pemerintah pusat yang justru mempercepat perlindungan sawah dan pencetakan lahan pertanian baru demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Sejumlah warga menilai maraknya pembangunan perumahan di atas lahan yang sebelumnya diduga sawah aktif menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap alih fungsi lahan pertanian.
“Yang masyarakat pertanyakan sekarang bukan hanya soal pembangunan perumahan, tetapi bagaimana proses sawah bisa berubah fungsi begitu cepat,” ujar Tahir, warga Bone.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu terbuka menjelaskan status lahan yang dialihfungsikan, termasuk apakah masuk kawasan LP2B, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), atau memang berada di luar kawasan pertanian pangan.
“Kalau memang bukan LP2B silakan dijelaskan. Tapi kalau ternyata sawah produktif yang masih aktif lalu berubah jadi perumahan, tentu publik berhak tahu bagaimana proses izinnya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, Nurdin, belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi media mengenai status sawah yang ditimbun untuk pembangunan perumahan.
Konfirmasi yang dilayangkan media mempertanyakan apakah lahan tersebut masih tergolong sawah produktif, apakah masuk LP2B atau LSD, serta apakah terdapat rekomendasi teknis pertanian sebelum proses penimbunan dilakukan.
Belum adanya penjelasan dari instansi teknis memicu kritik masyarakat terkait transparansi pengawasan alih fungsi lahan pertanian di Bone.
Warga lainnya, Muksin, menilai masyarakat perlu mengetahui secara jelas tahapan administrasi dan dasar hukum pembangunan perumahan di atas lahan bekas persawahan.
“Publik jangan hanya melihat sawah tiba-tiba ditimbun. Harus jelas ada atau tidak rekomendasi dinas pertanian, kesesuaian RTRW, kajian tata ruang, dan proses izin lainnya,” ujarnya.
Dia menyebut kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa pengembang lebih mudah memperoleh izin dibanding upaya perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
“Masyarakat melihat sawah yang dulu menghasilkan gabah sekarang cepat sekali berubah jadi perumahan. Ini yang memunculkan pertanyaan soal keberpihakan pemerintah terhadap ketahanan pangan,” katanya.
Sorotan juga datang dari warga bernama Andi Nandar yang menduga terdapat pola sawah sengaja “dimatikan” sebelum dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.
“Biasanya sawah yang akan dialihfungsikan itu perlahan dibiarkan tidak produktif dulu. Seolah-olah sawah mati atau tadah hujan, baru kemudian ditimbun untuk perumahan,” ujarnya.
Menurut Andi Nandar, pola semacam itu membuat lahan yang sebelumnya produktif terlihat tidak lagi memiliki nilai pertanian sehingga lebih mudah dialihkan.
“Kalau pengawasan tidak ketat, sawah aktif bisa hilang pelan-pelan. Padahal yang hilang bukan cuma tanahnya, tetapi sistem irigasi dan sumber pangan masyarakat,” katanya.
Andi Nandar mengingatkan dampak alih fungsi sawah dapat bersifat permanen karena lahan yang telah ditimbun sulit dikembalikan menjadi area pertanian.
“Kalau sawah sudah jadi perumahan, selesai. Saluran irigasi bisa rusak, sawah sekitar terganggu, bahkan bisa memicu banjir dan kekeringan,” ujarnya.
Komentar lain juga datang dari warga yang menilai pembangunan perumahan di tengah kawasan persawahan dapat memicu dampak berantai terhadap lahan sawah di sekitarnya.
Menurut warga, keberadaan bangunan permanen di area bekas sawah berpotensi mengganggu sistem irigasi hingga kualitas lingkungan pertanian yang masih tersisa.
“Kalau di tengah sawah sudah ada bangunan perumahan, otomatis sawah di sekitarnya ikut terganggu. Tidak mungkin juga developer mau buat jaringan irigasi khusus supaya sawah warga tetap aman,” ujar seorang warga Bone yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jum'at (22/5/2026).
Warga menyebut persoalan tidak hanya berhenti pada hilangnya satu bidang sawah yang ditimbun, tetapi dapat meluas ke lahan pertanian di sekitarnya akibat perubahan aliran air dan limbah rumah tangga dari kawasan permukiman.
“Begitu jadi perumahan, limbah rumah tangga pasti ada. Air bekas cucian, drainase, sampah domestik, itu bisa mempengaruhi kualitas sawah di sekitar. Yang dirugikan tentu petani yang masih bertahan,” katanya.
Dirinya melihat kondisi tersebut perlahan dapat membuat pemilik sawah di sekitar kawasan perumahan kehilangan produktivitas lahan sehingga terpaksa menjual sawah mereka kepada pengembang.
“Kalau sawah mulai terganggu, hasil panen turun, irigasi berubah, lama-lama petani juga menyerah. Ketika developer datang menawar tanah, mau tidak mau akhirnya dijual juga,” ujarnya.
Ia menilai dampak alih fungsi sawah bukan hanya persoalan perubahan tata ruang, tetapi juga menyangkut hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.
“Yang hilang itu bukan cuma sawah, tapi pekerjaan petani juga ikut hilang pelan-pelan. Akhirnya kawasan pertanian bisa habis sedikit demi sedikit karena terdesak pembangunan,” lanjutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap produksi pangan daerah di masa mendatang.
“Bone selama ini dikenal sebagai daerah penghasil gabah. Tapi kalau sawah produktif terus berkurang, masyarakat tentu khawatir terhadap masa depan ketahanan pangan daerah,” lanjutnya.
Alih fungsi sawah produktif sendiri diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam aturan tersebut, lahan yang telah masuk kategori LP2B maupun LSD memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
Bahkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Nusron.
Selanjutnya Ia menambahkan lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada.
“Pemohon wajib mencari lahan non-sawah untuk dicetak menjadi sawah baru. Jangan mengambil dari sawah yang sudah produktif,” ujarnya.
Nusron juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perlindungan LP2B.
“Kalau melanggar, ada ancaman pidana lima tahun penjara. Yang bisa terkena bukan hanya pemohon, tetapi juga pihak yang memberi izin dan pejabat yang membiarkan,” katanya.
Selain pidana, pelanggaran alih fungsi sawah juga dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian RI saat ini tengah menargetkan pencetakan 225 ribu hektare sawah baru pada 2025 sebagai bagian dari strategi swasembada pangan nasional.
Kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan sorotan dugaan menyusutnya sawah produktif di sejumlah wilayah Kabupaten Bone akibat pembangunan kawasan perumahan.
Data Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat konversi sawah menjadi lahan non-pertanian di Indonesia mencapai sekitar 100 ribu hingga 150 ribu hektare per tahun.
Sementara Bone selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penyangga produksi beras di Sulawesi Selatan dan diproyeksikan mengalami surplus pangan pada 2025.
Namun meningkatnya pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga sawah produktif kini mulai memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan kawasan pertanian pangan di daerah tersebut.
Media ini masih terus menelusuri dokumen RTRW, status LP2B, rekomendasi teknis pertanian, hingga proses penerbitan izin pembangunan perumahan di sejumlah kawasan yang sebelumnya diduga merupakan sawah produktif di Kabupaten Bone.