Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Makassar Racuni Selingkuhan dengan Obat Anti Nyeri
Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar menangkap terduga pelaku (tengah) pembunuhan wanita di salah satu hotel Makassar. (dok.istimewa)
Makassar, DNID.co.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kematian seorang ibu rumah tangga berinisial MH (40), yang ditemukan tewas di dalam kamar hotel di Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pria bernama Erick Balthasar Omar (40) itu ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya di kawasan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (22/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan jenazah korban pada Rabu (20/5/2026) malam. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan beberapa kejanggalan pada tubuh korban.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan penyidik kemudian mengarah pada pria yang diketahui memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Dari hasil penyelidikan dan pengamatan, kami mendapatkan beberapa hal terkait kejanggalan pada tubuh korban, khususnya terhadap gejala kematian ataupun dampak dari apa yang diperbuat oleh pelaku,” ujar AKP Wawan kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, Erick mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pelaku diduga mencampurkan empat butir obat anti nyeri yang telah dihaluskan ke dalam botol air minum saat korban sedang tertidur di kamar hotel.
Setelah korban dibangunkan, air tersebut kemudian diminumkan kepada korban.
“Korban pada saat itu tertidur, kemudian dibangunkan pelaku. Sebelumnya pelaku telah menyiapkan empat butir obat anti nyeri yang dimasukkan ke dalam botol lalu diminumkan kepada korban,” jelasnya.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu motif cemburu dalam hubungan terlarang keduanya. Diketahui, baik korban maupun pelaku sama-sama masih memiliki pasangan sah.
“Memang pelaku dan korban ini memiliki hubungan khusus. Adanya masalah percintaan sehingga pelaku melakukan aksinya yang diduga dimotivasi oleh rasa cemburu,” kata AKP Wawan.
Ia menambahkan, hasil sementara visum menunjukkan korban diduga meninggal akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan pelaku.
“Dugaan awal dari hasil pemeriksaan dan hasil sementara visum, korban diduga meninggal akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini Erick telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Wawan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Makassar Racuni Selingkuhan dengan Obat Anti Nyeri
SABTU, 23 MEI 2026
Makassar, DNID.co.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kematian seorang ibu rumah tangga berinisial MH (40), yang ditemukan tewas di dalam kamar hotel di Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pria bernama Erick Balthasar Omar (40) itu ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya di kawasan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (22/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan jenazah korban pada Rabu (20/5/2026) malam. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan beberapa kejanggalan pada tubuh korban.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan penyidik kemudian mengarah pada pria yang diketahui memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Dari hasil penyelidikan dan pengamatan, kami mendapatkan beberapa hal terkait kejanggalan pada tubuh korban, khususnya terhadap gejala kematian ataupun dampak dari apa yang diperbuat oleh pelaku,” ujar AKP Wawan kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, Erick mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pelaku diduga mencampurkan empat butir obat anti nyeri yang telah dihaluskan ke dalam botol air minum saat korban sedang tertidur di kamar hotel.
Setelah korban dibangunkan, air tersebut kemudian diminumkan kepada korban.
“Korban pada saat itu tertidur, kemudian dibangunkan pelaku. Sebelumnya pelaku telah menyiapkan empat butir obat anti nyeri yang dimasukkan ke dalam botol lalu diminumkan kepada korban,” jelasnya.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu motif cemburu dalam hubungan terlarang keduanya. Diketahui, baik korban maupun pelaku sama-sama masih memiliki pasangan sah.
“Memang pelaku dan korban ini memiliki hubungan khusus. Adanya masalah percintaan sehingga pelaku melakukan aksinya yang diduga dimotivasi oleh rasa cemburu,” kata AKP Wawan.
Ia menambahkan, hasil sementara visum menunjukkan korban diduga meninggal akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan pelaku.
“Dugaan awal dari hasil pemeriksaan dan hasil sementara visum, korban diduga meninggal akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini Erick telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Wawan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.