Dugaan Pungli Over Bagasi Kapal Mencuat di Pelni Pelabuhan Makassar
Makassar, DNID.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di sektor transportasi laut. Kali ini, sorotan tertuju pada proses penimbangan barang bawaan penumpang kapal milik di.
Permasalahan muncul terkait penerapan tarif kelebihan bagasi atau over bagasi yang dinilai tidak sesuai aturan resmi dan memberatkan penumpang.
Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah penumpang mengaku dikenakan biaya tambahan yang dianggap tidak wajar.
Bahkan, ada laporan bahwa pungutan tetap dilakukan meskipun berat barang bawaan masih berada dalam batas ketentuan resmi, yakni maksimal 40 kilogram per tiket penumpang.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berdasarkan aturan resmi Pelni, setiap penumpang berhak atas bagasi gratis hingga 40 kilogram. Jika melebihi batas tersebut, tarif resmi yang berlaku disebut sebesar Rp2.000 per kilogram.
Namun, menurutnya, kondisi di lapangan berbeda jauh dari aturan yang ada.
“Normalnya Rp2.000 per kilogram, tetapi faktanya di lapangan tarifnya bisa mencapai Rp8.000 per kilogram.
Selisihnya sampai Rp6.000 per kilogram, Itu yang kami ketahui terjadi di Pelni Cabang Makassar,” ungkap sumber tersebut.
Ia mempertanyakan besarnya potensi kerugian masyarakat akibat selisih tarif tersebut.
“Kalau dari satu penumpang saja selisihnya sebesar itu, bayangkan jika dikalikan ratusan penumpang dalam satu perjalanan kapal. Belum lagi dalam sebulan ada sekitar 72 kapal yang bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Nilainya tentu sangat besar,” ujarnya.
Tidak hanya terkait selisih tarif, dugaan pungutan juga disebut terjadi terhadap barang yang dianggap berukuran besar oleh petugas, meskipun beratnya belum melebihi batas 40 kilogram.
Penumpang tetap diminta membayar biaya tambahan dengan alasan ukuran barang.
Menurut sumber tersebut, praktik itu dinilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat pengguna jasa kapal.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di lingkungan pelabuhan.
Isu mengenai ketidakwajaran tarif over bagasi bahkan kerap diperbincangkan di kalangan pengguna jasa kapal maupun warga sekitar pelabuhan.
Kecurigaan semakin menguat ketika penumpang menghadapi kelebihan muatan. Diduga terdapat permainan tarif oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah dalam sistem penimbangan.
Biaya yang dipungut dinilai tidak transparan karena tidak disertai rincian pembayaran yang jelas.
Lebih jauh, narasumber juga membeberkan dugaan modus lain dalam praktik tersebut.
Ia menyebut adanya perbedaan nominal antara label pembayaran dan jumlah uang yang diminta petugas.
“Misalnya di label tertulis Rp300 ribu, tetapi penumpang justru diminta membayar Rp500 ribu.
Saat dipertanyakan, jawabannya hanya alasan teknis atau kesalahan sistem,” bebernya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat pengguna jasa merasa dirugikan.
“Pelni ini perusahaan milik negara.
Seharusnya membantu masyarakat, bukan malah membebani, apalagi bagi warga yang bergantung pada transportasi laut untuk kebutuhan hidup antarpulau,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun tanggapan dari manajemen Cabang Makassar terkait dugaan tersebut.
Fenomena ini dinilai merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada layanan kapal Pelni untuk mobilitas maupun distribusi barang. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, dugaan praktik pungli seperti ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan negara.
Masyarakat pun mendesak pihak berwenang, manajemen Pelni, serta otoritas pelabuhan agar segera melakukan pengecekan, memberikan penjelasan secara transparan, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dugaan Pungli Over Bagasi Kapal Mencuat di Pelni Pelabuhan Makassar
JUMAT, 29 MEI 2026
Makassar, DNID.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di sektor transportasi laut. Kali ini, sorotan tertuju pada proses penimbangan barang bawaan penumpang kapal milik di.
Permasalahan muncul terkait penerapan tarif kelebihan bagasi atau over bagasi yang dinilai tidak sesuai aturan resmi dan memberatkan penumpang.
Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah penumpang mengaku dikenakan biaya tambahan yang dianggap tidak wajar.
Bahkan, ada laporan bahwa pungutan tetap dilakukan meskipun berat barang bawaan masih berada dalam batas ketentuan resmi, yakni maksimal 40 kilogram per tiket penumpang.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berdasarkan aturan resmi Pelni, setiap penumpang berhak atas bagasi gratis hingga 40 kilogram. Jika melebihi batas tersebut, tarif resmi yang berlaku disebut sebesar Rp2.000 per kilogram.
Namun, menurutnya, kondisi di lapangan berbeda jauh dari aturan yang ada.
“Normalnya Rp2.000 per kilogram, tetapi faktanya di lapangan tarifnya bisa mencapai Rp8.000 per kilogram.
Selisihnya sampai Rp6.000 per kilogram, Itu yang kami ketahui terjadi di Pelni Cabang Makassar,” ungkap sumber tersebut.
Ia mempertanyakan besarnya potensi kerugian masyarakat akibat selisih tarif tersebut.
“Kalau dari satu penumpang saja selisihnya sebesar itu, bayangkan jika dikalikan ratusan penumpang dalam satu perjalanan kapal. Belum lagi dalam sebulan ada sekitar 72 kapal yang bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Nilainya tentu sangat besar,” ujarnya.
Tidak hanya terkait selisih tarif, dugaan pungutan juga disebut terjadi terhadap barang yang dianggap berukuran besar oleh petugas, meskipun beratnya belum melebihi batas 40 kilogram.
Penumpang tetap diminta membayar biaya tambahan dengan alasan ukuran barang.
Menurut sumber tersebut, praktik itu dinilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat pengguna jasa kapal.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di lingkungan pelabuhan.
Isu mengenai ketidakwajaran tarif over bagasi bahkan kerap diperbincangkan di kalangan pengguna jasa kapal maupun warga sekitar pelabuhan.
Kecurigaan semakin menguat ketika penumpang menghadapi kelebihan muatan. Diduga terdapat permainan tarif oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah dalam sistem penimbangan.
Biaya yang dipungut dinilai tidak transparan karena tidak disertai rincian pembayaran yang jelas.
Lebih jauh, narasumber juga membeberkan dugaan modus lain dalam praktik tersebut.
Ia menyebut adanya perbedaan nominal antara label pembayaran dan jumlah uang yang diminta petugas.
“Misalnya di label tertulis Rp300 ribu, tetapi penumpang justru diminta membayar Rp500 ribu.
Saat dipertanyakan, jawabannya hanya alasan teknis atau kesalahan sistem,” bebernya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat pengguna jasa merasa dirugikan.
“Pelni ini perusahaan milik negara.
Seharusnya membantu masyarakat, bukan malah membebani, apalagi bagi warga yang bergantung pada transportasi laut untuk kebutuhan hidup antarpulau,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun tanggapan dari manajemen Cabang Makassar terkait dugaan tersebut.
Fenomena ini dinilai merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada layanan kapal Pelni untuk mobilitas maupun distribusi barang. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, dugaan praktik pungli seperti ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan negara.
Masyarakat pun mendesak pihak berwenang, manajemen Pelni, serta otoritas pelabuhan agar segera melakukan pengecekan, memberikan penjelasan secara transparan, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.