Sharing Penanganan Konflik Kepentingan untuk Cegah ASN Korupsi
Jakarta,DNID.co.id — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menerima kunjungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam kegiatan studi banding/benchmarking implementasi penanganan konflik kepentingan (Conflict of Interest/COI). Pertemuan ini berlangsung di OR Lantai 2 Sekretariat Inspektorat Jenderal, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang berbagi praktik baik sekaligus penguatan sinergi antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun sistem pengendalian konflik kepentingan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berbasis digital.
Auditor Ahli Utama Itjen Kemenag, Nur Endah Triwidiyanti, menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas dan pengawasan yang berkelanjutan di lingkungan birokrasi.
Menurutnya, penguatan sistem tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh pegawai dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas kerja. “Pengendalian konflik kepentingan harus menjadi kesadaran bersama agar integritas organisasi tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan secara objektif serta transparan,” ujar Nur Endah.
Tim Kerja Hukum Itjen Kemenag, Mardani Rifianto, menjelaskan bahwa penguatan penanganan konflik kepentingan merupakan bagian dari aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Menurutnya, penguatan tersebut saat ini difokuskan pada pemetaan risiko di unit kerja, penyusunan regulasi, penerbitan SK Pejabat Pengelola Konflik Kepentingan, pengembangan sistem aplikasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara reguler.
“Pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu aksi Stranas PK di Kemenag difokuskan pada penguatan sistem konflik kepentingan. Penguatan sistem diawali dengan melakukan pemetaan pada sejumlah satker sebagai sampling, pembahasan regulasi, hingga pengembangan aplikasi,” ujar Mardani.
Ia menjelaskan, penguatan tersebut dilakukan secara bertahap melalui penyusunan regulasi, uji publik kepada satuan kerja, hingga penyusunan peta risiko konflik kepentingan. Ke depan, sistem pelaporan akan diperluas agar dapat diakses dan diisi oleh seluruh pegawai Kementerian Agama.
Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Itjen Kemenag, Hafidz Lidinillah, memaparkan pengembangan modul COI pada aplikasi SIAPI yang telah terintegrasi dengan basis data kepegawaian Kementerian Agama.
Ia menjelaskan, sistem tersebut dirancang dengan beberapa tingkatan peran, mulai dari pelapor, pimpinan satker, admin satker, evaluator, hingga admin pusat. Hafidz juga menyebut modul COI memungkinkan proses pelaporan, telaah pimpinan, evaluasi, hingga tindak lanjut berjalan dalam satu sistem terintegrasi.
Selain itu, pada menu pelaporan aktual telah ditambahkan fitur warning sebagai pengingat kondisi riil yang harus segera ditindaklanjuti. Ke depan, sistem tersebut juga dirancang mampu memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membantu analisis dan rangkuman data benturan kepentingan yang masuk ke dalam sistem.
Dalam sesi diskusi, jajaran Itjen Kementerian Perhubungan turut menggali berbagai aspek implementasi, mulai dari penyusunan peta risiko, sinkronisasi regulasi, mitigasi perubahan jabatan, hingga mekanisme evaluasi konflik kepentingan aktual dan potensial.
Koordinator Pengawasan Wilayah I Inspektorat Investigasi Kementerian Perhubungan, Irwan Fanani, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan pemetaan risiko dalam implementasi konflik kepentingan di kementerian/lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Mardani menegaskan bahwa penyusunan regulasi dan pemetaan risiko dilakukan secara simultan berdasarkan hasil sampling dan uji publik pada satuan kerja.
Selain membahas aspek regulasi dan sistem, diskusi juga menyinggung tantangan teknis seperti integrasi data pegawai, sinkronisasi server, kebutuhan evidence digital, hingga pengembangan akses Single Sign-On (SSO).
Tim Evaluator Itjen Kemenag, Ali Huzaifi, menjelaskan bahwa evaluator memiliki peran penting dalam membantu pimpinan satker menentukan klasifikasi konflik kepentingan, baik potensial maupun aktual, sekaligus melakukan reviu terhadap tindak lanjut yang dilakukan satuan kerja.
Benchmarking tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya integritas dan pengawasan berbasis mitigasi risiko pengelolaan konflik kepentingan.
Dengan penguatan regulasi, pengembangan aplikasi terintegrasi, dan kolaborasi lintas kementerian, Itjen Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pengawasan yang transparan, adaptif, dan responsif terhadap potensi konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sharing Penanganan Konflik Kepentingan untuk Cegah ASN Korupsi
SELASA, 19 MEI 2026
Jakarta,DNID.co.id — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menerima kunjungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam kegiatan studi banding/benchmarking implementasi penanganan konflik kepentingan (Conflict of Interest/COI). Pertemuan ini berlangsung di OR Lantai 2 Sekretariat Inspektorat Jenderal, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang berbagi praktik baik sekaligus penguatan sinergi antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun sistem pengendalian konflik kepentingan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berbasis digital.
Auditor Ahli Utama Itjen Kemenag, Nur Endah Triwidiyanti, menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas dan pengawasan yang berkelanjutan di lingkungan birokrasi.
Menurutnya, penguatan sistem tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh pegawai dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas kerja. “Pengendalian konflik kepentingan harus menjadi kesadaran bersama agar integritas organisasi tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan secara objektif serta transparan,” ujar Nur Endah.
Tim Kerja Hukum Itjen Kemenag, Mardani Rifianto, menjelaskan bahwa penguatan penanganan konflik kepentingan merupakan bagian dari aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Menurutnya, penguatan tersebut saat ini difokuskan pada pemetaan risiko di unit kerja, penyusunan regulasi, penerbitan SK Pejabat Pengelola Konflik Kepentingan, pengembangan sistem aplikasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara reguler.
“Pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu aksi Stranas PK di Kemenag difokuskan pada penguatan sistem konflik kepentingan. Penguatan sistem diawali dengan melakukan pemetaan pada sejumlah satker sebagai sampling, pembahasan regulasi, hingga pengembangan aplikasi,” ujar Mardani.
Ia menjelaskan, penguatan tersebut dilakukan secara bertahap melalui penyusunan regulasi, uji publik kepada satuan kerja, hingga penyusunan peta risiko konflik kepentingan. Ke depan, sistem pelaporan akan diperluas agar dapat diakses dan diisi oleh seluruh pegawai Kementerian Agama.
Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Itjen Kemenag, Hafidz Lidinillah, memaparkan pengembangan modul COI pada aplikasi SIAPI yang telah terintegrasi dengan basis data kepegawaian Kementerian Agama.
Ia menjelaskan, sistem tersebut dirancang dengan beberapa tingkatan peran, mulai dari pelapor, pimpinan satker, admin satker, evaluator, hingga admin pusat. Hafidz juga menyebut modul COI memungkinkan proses pelaporan, telaah pimpinan, evaluasi, hingga tindak lanjut berjalan dalam satu sistem terintegrasi.
Selain itu, pada menu pelaporan aktual telah ditambahkan fitur warning sebagai pengingat kondisi riil yang harus segera ditindaklanjuti. Ke depan, sistem tersebut juga dirancang mampu memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membantu analisis dan rangkuman data benturan kepentingan yang masuk ke dalam sistem.
Dalam sesi diskusi, jajaran Itjen Kementerian Perhubungan turut menggali berbagai aspek implementasi, mulai dari penyusunan peta risiko, sinkronisasi regulasi, mitigasi perubahan jabatan, hingga mekanisme evaluasi konflik kepentingan aktual dan potensial.
Koordinator Pengawasan Wilayah I Inspektorat Investigasi Kementerian Perhubungan, Irwan Fanani, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan pemetaan risiko dalam implementasi konflik kepentingan di kementerian/lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Mardani menegaskan bahwa penyusunan regulasi dan pemetaan risiko dilakukan secara simultan berdasarkan hasil sampling dan uji publik pada satuan kerja.
Selain membahas aspek regulasi dan sistem, diskusi juga menyinggung tantangan teknis seperti integrasi data pegawai, sinkronisasi server, kebutuhan evidence digital, hingga pengembangan akses Single Sign-On (SSO).
Tim Evaluator Itjen Kemenag, Ali Huzaifi, menjelaskan bahwa evaluator memiliki peran penting dalam membantu pimpinan satker menentukan klasifikasi konflik kepentingan, baik potensial maupun aktual, sekaligus melakukan reviu terhadap tindak lanjut yang dilakukan satuan kerja.
Benchmarking tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya integritas dan pengawasan berbasis mitigasi risiko pengelolaan konflik kepentingan.
Dengan penguatan regulasi, pengembangan aplikasi terintegrasi, dan kolaborasi lintas kementerian, Itjen Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pengawasan yang transparan, adaptif, dan responsif terhadap potensi konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.