Bone, DNID.co.id — Keluhan soal sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone.
Kali ini datang dari sejumlah petani di Desa Pasempe, Kecamatan Palakka, yang mengaku makin kesulitan memperoleh pupuk untuk kebutuhan sawah dan kebun mereka.
Bukan cuma susah dicari, harga pupuk yang beredar di lapangan juga disebut makin memberatkan petani kecil.
Bahkan ada petani yang mengaku terpaksa membeli pupuk sampai Rp180 ribu per zak karena kebutuhan tanaman sudah mendesak dan stok di kelompok tani sering disebut kosong.
Kondisi ini disebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Akibatnya, sebagian petani terpaksa mutar cari pupuk sampai ke kecamatan lain demi menyelamatkan tanaman mereka supaya tidak rusak atau gagal panen.
“Sulit mendapatkan pupuk, biasanya ambilnya melalui kelompok tani,” ujar seorang petani kepada awak media, Kamis (28/05/2026).
Menurutnya, selama ini kelompok tani menjadi jalur paling mudah bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Selain lebih dekat, banyak petani juga tidak punya kendaraan atau biaya tambahan untuk mengambil langsung pupuk ke gudang pengecer resmi.
“Kalau harus pergi ambil sendiri ke gudang, tidak semua petani mampu. Ada yang jauh, ada juga yang tidak punya kendaraan,” katanya.
Namun belakangan, kata dia, pupuk subsidi makin susah ditemukan. Kalaupun ada, harga yang diterima petani disebut sudah jauh di atas harga yang dianggap masih wajar.
“Kalau harga Rp120 ribu atau Rp125 ribu masih wajarlah karena sudah terima di lokasi. Tapi kalau sampai Rp140 ribu itu sudah mahal menurut kami,” ujarnya.
Yang membuat petani makin heran, di saat kelompok tani sering menyebut stok pupuk kosong, justru ada pihak-pihak tertentu yang diduga tetap memiliki stok pupuk dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
“Kita juga heran oknum-oknum ini dapat pupuk dari mana. Biasanya melalui kelompok tani dibilang stok tidak ada, tapi ada oknum yang punya stok jadi terpaksa dibeli daripada tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Petani juga menyoroti adanya dugaan praktik penjualan pupuk dengan sistem pembayaran setelah panen atau biasa disebut “bayar panen”.
Sistem ini awalnya dianggap membantu karena petani tidak perlu langsung mengeluarkan uang tunai, namun harga pupuk justru melonjak jauh lebih mahal.
“Tapi oknum rata-rata tidak mau kalau bayar langsung atau di-kes. Maunya dibayar setelah panen dengan harga sampai Rp180 ribu,” lanjutnya.
Kondisi tersebut membuat petani merasa serba salah. Kalau tidak membeli pupuk, mereka takut tanaman rusak dan hasil panen menurun. Tapi kalau dipaksa membeli dengan harga mahal, biaya produksi pertanian ikut membengkak.
“Daripada tanaman rusak karena tidak dipupuk, mau tidak mau tetap dibeli walaupun mahal,” kata petani lainnya.
Ironisnya, kondisi di lapangan ini terjadi di tengah kebijakan pemerintah pusat yang justru telah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan harga pupuk subsidi yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan itu, harga HET pupuk subsidi jenis Urea ditetapkan Rp90 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
Sementara pupuk NPK ditetapkan Rp92 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
Namun kenyataan yang dirasakan petani di lapangan disebut jauh berbeda. Harga pupuk yang mereka tebus disebut bisa mencapai Rp140 ribu hingga Rp180 ribu per zak tergantung sistem pembayaran.
Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan petani kecil karena biaya bertani dianggap terus meningkat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Warga pun meminta pemerintah, dinas terkait, hingga aparat pengawasan distribusi pupuk segera turun langsung melakukan pengecekan di lapangan agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
“Kalau memang pemerintah sudah turunkan harga, harusnya petani juga bisa rasakan. Jangan di atas kertas murah, tapi di lapangan malah mahal,” keluh warga.
Petani berharap distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Bone bisa kembali normal sehingga kebutuhan pertanian masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus membeli dengan harga tinggi di luar jalur resmi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Harga Resmi Turun, Petani Bone Malah Tebus Pupuk Sampai Rp180 Ribu
JUMAT, 29 MEI 2026
Pemerintah Sudah Turunkan Harga Resmi Pupuk Subsidi hingga 20 Persen, Tapi Petani di Bone Mengaku Tetap Beli Mahal
Bone, DNID.co.id — Keluhan soal sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone.
Kali ini datang dari sejumlah petani di Desa Pasempe, Kecamatan Palakka, yang mengaku makin kesulitan memperoleh pupuk untuk kebutuhan sawah dan kebun mereka.
Bukan cuma susah dicari, harga pupuk yang beredar di lapangan juga disebut makin memberatkan petani kecil.
Bahkan ada petani yang mengaku terpaksa membeli pupuk sampai Rp180 ribu per zak karena kebutuhan tanaman sudah mendesak dan stok di kelompok tani sering disebut kosong.
Kondisi ini disebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Akibatnya, sebagian petani terpaksa mutar cari pupuk sampai ke kecamatan lain demi menyelamatkan tanaman mereka supaya tidak rusak atau gagal panen.
“Sulit mendapatkan pupuk, biasanya ambilnya melalui kelompok tani,” ujar seorang petani kepada awak media, Kamis (28/05/2026).
Menurutnya, selama ini kelompok tani menjadi jalur paling mudah bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Selain lebih dekat, banyak petani juga tidak punya kendaraan atau biaya tambahan untuk mengambil langsung pupuk ke gudang pengecer resmi.
“Kalau harus pergi ambil sendiri ke gudang, tidak semua petani mampu. Ada yang jauh, ada juga yang tidak punya kendaraan,” katanya.
Namun belakangan, kata dia, pupuk subsidi makin susah ditemukan. Kalaupun ada, harga yang diterima petani disebut sudah jauh di atas harga yang dianggap masih wajar.
“Kalau harga Rp120 ribu atau Rp125 ribu masih wajarlah karena sudah terima di lokasi. Tapi kalau sampai Rp140 ribu itu sudah mahal menurut kami,” ujarnya.
Yang membuat petani makin heran, di saat kelompok tani sering menyebut stok pupuk kosong, justru ada pihak-pihak tertentu yang diduga tetap memiliki stok pupuk dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
“Kita juga heran oknum-oknum ini dapat pupuk dari mana. Biasanya melalui kelompok tani dibilang stok tidak ada, tapi ada oknum yang punya stok jadi terpaksa dibeli daripada tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Petani juga menyoroti adanya dugaan praktik penjualan pupuk dengan sistem pembayaran setelah panen atau biasa disebut “bayar panen”.
Sistem ini awalnya dianggap membantu karena petani tidak perlu langsung mengeluarkan uang tunai, namun harga pupuk justru melonjak jauh lebih mahal.
“Tapi oknum rata-rata tidak mau kalau bayar langsung atau di-kes. Maunya dibayar setelah panen dengan harga sampai Rp180 ribu,” lanjutnya.
Kondisi tersebut membuat petani merasa serba salah. Kalau tidak membeli pupuk, mereka takut tanaman rusak dan hasil panen menurun. Tapi kalau dipaksa membeli dengan harga mahal, biaya produksi pertanian ikut membengkak.
“Daripada tanaman rusak karena tidak dipupuk, mau tidak mau tetap dibeli walaupun mahal,” kata petani lainnya.
Ironisnya, kondisi di lapangan ini terjadi di tengah kebijakan pemerintah pusat yang justru telah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan harga pupuk subsidi yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan itu, harga HET pupuk subsidi jenis Urea ditetapkan Rp90 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
Sementara pupuk NPK ditetapkan Rp92 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
Namun kenyataan yang dirasakan petani di lapangan disebut jauh berbeda. Harga pupuk yang mereka tebus disebut bisa mencapai Rp140 ribu hingga Rp180 ribu per zak tergantung sistem pembayaran.
Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan petani kecil karena biaya bertani dianggap terus meningkat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Warga pun meminta pemerintah, dinas terkait, hingga aparat pengawasan distribusi pupuk segera turun langsung melakukan pengecekan di lapangan agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
“Kalau memang pemerintah sudah turunkan harga, harusnya petani juga bisa rasakan. Jangan di atas kertas murah, tapi di lapangan malah mahal,” keluh warga.
Petani berharap distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Bone bisa kembali normal sehingga kebutuhan pertanian masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus membeli dengan harga tinggi di luar jalur resmi.