Ruang Demokrasi Terancam, PB DPRD Kutuk Pembubaran Paksa Massa Aksi HPMB Raya
Ketua PB DPRD, Jatong Jalarambang. (dok:ist)
Makassar, DNID.co.id – Ketua Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB DPRD), Jatong Jalarambang, mengecam keras dugaan tindakan represif berupa pembubaran paksa dan pemukulan terhadap massa aksi yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB HPMB Raya) saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (29/5/2026).
Aksi yang dilakukan mahasiswa tersebut bertujuan menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapat perhatian serius pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan hingga fasilitas pendidikan di Desa Pa’bumbungang, Kecamatan Eremerasa.
Massa PB HPMB Raya dibubarkan paksa saat menggelar aksi di depan Kantor Bupati Bantaeng. (dok:ist)
Namun, jalannya aksi diwarnai ketegangan setelah terjadi gesekan antara massa demonstran dan sejumlah kelompok masyarakat. Situasi tersebut bahkan disebut nyaris berujung bentrok.
Menanggapi peristiwa itu, Jatong Jalarambang menilai tindakan pembubaran dan dugaan kekerasan terhadap massa aksi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sesuatu yang pantas dibungkam dengan intimidasi maupun kekerasan. Kami menilai tindakan tersebut mencederai nilai demokrasi serta memperlihatkan wajah kekuasaan yang anti kritik,” ujar Jatong kepada DNID, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, penggunaan cara-cara intimidatif terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi publik tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Ia bahkan menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang disebut sebagai backing kekuasaan dalam upaya membubarkan aksi tersebut.
Jatong menegaskan, ketika kritik dan suara rakyat dibalas dengan kekerasan, maka persoalannya tidak lagi sebatas pengamanan aksi, melainkan telah menyentuh aspek kebebasan sipil dan demokrasi.
“Jika suara mahasiswa dan rakyat mulai dibalas dengan pukulan serta pengerahan preman, maka ini bukan lagi soal keamanan, tetapi soal upaya membungkam kebenaran. Demokrasi tidak boleh tunduk di bawah bayang-bayang intimidasi dan praktek premanisme,” tegasnya.
PB DPRD menyatakan solidaritas penuh kepada PB HPMB Raya dan seluruh elemen gerakan masyarakat yang memperjuangkan kepentingan rakyat melalui jalur damai dan konstitusional.
Jatong juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi dalam aksi tersebut serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap massa aksi dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jika ada keterlibatan oknum yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daerah,” pungkasnya.
Peristiwa ini menambah sorotan terhadap dinamika penyampaian aspirasi publik di daerah. Sejumlah pihak berharap aparat dapat mengungkap fakta yang sebenarnya agar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi dan tidak diwarnai tindakan kekerasan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ruang Demokrasi Terancam, PB DPRD Kutuk Pembubaran Paksa Massa Aksi HPMB Raya
SABTU, 30 MEI 2026
Makassar, DNID.co.id – Ketua Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB DPRD), Jatong Jalarambang, mengecam keras dugaan tindakan represif berupa pembubaran paksa dan pemukulan terhadap massa aksi yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB HPMB Raya) saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (29/5/2026).
Aksi yang dilakukan mahasiswa tersebut bertujuan menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapat perhatian serius pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan hingga fasilitas pendidikan di Desa Pa’bumbungang, Kecamatan Eremerasa.
Namun, jalannya aksi diwarnai ketegangan setelah terjadi gesekan antara massa demonstran dan sejumlah kelompok masyarakat. Situasi tersebut bahkan disebut nyaris berujung bentrok.
Menanggapi peristiwa itu, Jatong Jalarambang menilai tindakan pembubaran dan dugaan kekerasan terhadap massa aksi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sesuatu yang pantas dibungkam dengan intimidasi maupun kekerasan. Kami menilai tindakan tersebut mencederai nilai demokrasi serta memperlihatkan wajah kekuasaan yang anti kritik,” ujar Jatong kepada DNID, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, penggunaan cara-cara intimidatif terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi publik tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Ia bahkan menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang disebut sebagai backing kekuasaan dalam upaya membubarkan aksi tersebut.
Jatong menegaskan, ketika kritik dan suara rakyat dibalas dengan kekerasan, maka persoalannya tidak lagi sebatas pengamanan aksi, melainkan telah menyentuh aspek kebebasan sipil dan demokrasi.
“Jika suara mahasiswa dan rakyat mulai dibalas dengan pukulan serta pengerahan preman, maka ini bukan lagi soal keamanan, tetapi soal upaya membungkam kebenaran. Demokrasi tidak boleh tunduk di bawah bayang-bayang intimidasi dan praktek premanisme,” tegasnya.
PB DPRD menyatakan solidaritas penuh kepada PB HPMB Raya dan seluruh elemen gerakan masyarakat yang memperjuangkan kepentingan rakyat melalui jalur damai dan konstitusional.
Jatong juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi dalam aksi tersebut serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap massa aksi dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jika ada keterlibatan oknum yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daerah,” pungkasnya.
Peristiwa ini menambah sorotan terhadap dinamika penyampaian aspirasi publik di daerah. Sejumlah pihak berharap aparat dapat mengungkap fakta yang sebenarnya agar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi dan tidak diwarnai tindakan kekerasan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.