Bone, DNID.co.id — Dugaan praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone.
Keluhan petani terkait harga pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga dugaan pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi, pestisida, dan produk pertanian lainnya disebut masih terus terjadi.
Aktivis sekaligus pemerhati kebijakan pertanian, Alfian T Anugrah, menilai praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan merugikan petani karena mereka dipaksa membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan hanya untuk mendapatkan pupuk subsidi yang menjadi hak mereka.
“Praktik seperti ini terus dikeluhkan. Kami menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan restu dari distributor terhadap pengecer yang melakukan pelanggaran,” kata Alfian, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, dugaan praktik itu terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Cina dan Kecamatan Amali. Modus yang sering dikeluhkan petani yakni pupuk subsidi hanya bisa ditebus apabila petani ikut membeli pupuk non-subsidi, pestisida, atau produk pertanian lainnya.
Padahal, kata dia, dalam aturan penyaluran pupuk subsidi tidak ada ketentuan yang mewajibkan petani membeli produk lain sebagai syarat untuk memperoleh pupuk subsidi.
“Yang disubsidi negara itu pupuknya. Jadi petani tidak boleh dipaksa membeli barang lain untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi. Kalau ada syarat harus ambil pestisida atau pupuk non-subsidi, itu jelas memberatkan petani,” ujarnya.
Alfian juga menyoroti masih adanya dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Kondisi tersebut semakin membebani petani yang saat ini tengah menghadapi tingginya biaya produksi pertanian.
“Mulai dari harga yang diduga melebihi HET sampai pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain. Ini harus menjadi perhatian serius karena yang dirugikan langsung adalah petani,” katanya.
Dia mendesak PT Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap kios pengecer maupun distributor yang diduga membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
“Saya berharap PT Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kios dan distributor. Jangan sampai hak petani terus dirugikan,” tegasnya.
Seoanjutnya Alfian mengingatkan bahwa praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain bukan persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, pelaku juga dapat menghadapi sanksi berat.
“Perlu diketahui bersama, praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain ada sanksinya. Salah satunya pencabutan izin operasional bagi kios atau pengecer yang terbukti melanggar,” ungkapnya.
Selain sanksi administratif, ia menyebut pelanggaran dalam distribusi barang bersubsidi juga dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi barang subsidi, ancaman hukumnya bisa sampai lima tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Karena itu persoalan ini tidak bisa dianggap biasa,” katanya.
Lebih lanjut, Alfian memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Bone agar mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
“Insya Allah Senin kami akan bersurat ke DPRD Bone untuk meminta audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka agar ada kejelasan dan solusi bagi petani,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Bone, Dinas Pertanian, KP3, distributor, dan PT Pupuk Indonesia dapat duduk bersama membahas berbagai keluhan petani yang selama ini muncul di lapangan.
“Petani berhak mendapatkan pupuk subsidi sesuai alokasi, sesuai HET, dan tanpa dipaksa membeli produk lain. Itu yang harus dijaga bersama,” tutup Alfian.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pupuk Subsidi Diduga Dipaketkan dengan Pestisida, Aktivis Bone Siap Bongkar di DPRD
MINGGU, 31 MEI 2026
Dugaan pelanggaran penyaluran pupuk subsidi mencuat, kios diminta dievaluasi karena dianggap merugikan petani
Bone, DNID.co.id — Dugaan praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone.
Keluhan petani terkait harga pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga dugaan pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi, pestisida, dan produk pertanian lainnya disebut masih terus terjadi.
Aktivis sekaligus pemerhati kebijakan pertanian, Alfian T Anugrah, menilai praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan merugikan petani karena mereka dipaksa membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan hanya untuk mendapatkan pupuk subsidi yang menjadi hak mereka.
“Praktik seperti ini terus dikeluhkan. Kami menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan restu dari distributor terhadap pengecer yang melakukan pelanggaran,” kata Alfian, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, dugaan praktik itu terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Cina dan Kecamatan Amali. Modus yang sering dikeluhkan petani yakni pupuk subsidi hanya bisa ditebus apabila petani ikut membeli pupuk non-subsidi, pestisida, atau produk pertanian lainnya.
Padahal, kata dia, dalam aturan penyaluran pupuk subsidi tidak ada ketentuan yang mewajibkan petani membeli produk lain sebagai syarat untuk memperoleh pupuk subsidi.
“Yang disubsidi negara itu pupuknya. Jadi petani tidak boleh dipaksa membeli barang lain untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi. Kalau ada syarat harus ambil pestisida atau pupuk non-subsidi, itu jelas memberatkan petani,” ujarnya.
Alfian juga menyoroti masih adanya dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Kondisi tersebut semakin membebani petani yang saat ini tengah menghadapi tingginya biaya produksi pertanian.
“Mulai dari harga yang diduga melebihi HET sampai pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain. Ini harus menjadi perhatian serius karena yang dirugikan langsung adalah petani,” katanya.
Dia mendesak PT Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap kios pengecer maupun distributor yang diduga membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
“Saya berharap PT Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kios dan distributor. Jangan sampai hak petani terus dirugikan,” tegasnya.
Seoanjutnya Alfian mengingatkan bahwa praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain bukan persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, pelaku juga dapat menghadapi sanksi berat.
“Perlu diketahui bersama, praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain ada sanksinya. Salah satunya pencabutan izin operasional bagi kios atau pengecer yang terbukti melanggar,” ungkapnya.
Selain sanksi administratif, ia menyebut pelanggaran dalam distribusi barang bersubsidi juga dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi barang subsidi, ancaman hukumnya bisa sampai lima tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Karena itu persoalan ini tidak bisa dianggap biasa,” katanya.
Lebih lanjut, Alfian memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Bone agar mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
“Insya Allah Senin kami akan bersurat ke DPRD Bone untuk meminta audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka agar ada kejelasan dan solusi bagi petani,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Bone, Dinas Pertanian, KP3, distributor, dan PT Pupuk Indonesia dapat duduk bersama membahas berbagai keluhan petani yang selama ini muncul di lapangan.
“Petani berhak mendapatkan pupuk subsidi sesuai alokasi, sesuai HET, dan tanpa dipaksa membeli produk lain. Itu yang harus dijaga bersama,” tutup Alfian.