Pupuk Subsidi Diduga Dipaketkan dengan Pestisida, Aktivis Bone Siap Bongkar di DPRD

 

Dugaan pelanggaran penyaluran pupuk subsidi mencuat, kios diminta dievaluasi karena dianggap merugikan petani

 

Bone, DNID.co.id Dugaan praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone.

Keluhan petani terkait harga pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga dugaan pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi, pestisida, dan produk pertanian lainnya disebut masih terus terjadi.

Aktivis sekaligus pemerhati kebijakan pertanian, Alfian T Anugrah, menilai praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan merugikan petani karena mereka dipaksa membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan hanya untuk mendapatkan pupuk subsidi yang menjadi hak mereka.

“Praktik seperti ini terus dikeluhkan. Kami menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan restu dari distributor terhadap pengecer yang melakukan pelanggaran,” kata Alfian, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, dugaan praktik itu terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Cina dan Kecamatan Amali. Modus yang sering dikeluhkan petani yakni pupuk subsidi hanya bisa ditebus apabila petani ikut membeli pupuk non-subsidi, pestisida, atau produk pertanian lainnya.

Padahal, kata dia, dalam aturan penyaluran pupuk subsidi tidak ada ketentuan yang mewajibkan petani membeli produk lain sebagai syarat untuk memperoleh pupuk subsidi.

“Yang disubsidi negara itu pupuknya. Jadi petani tidak boleh dipaksa membeli barang lain untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi. Kalau ada syarat harus ambil pestisida atau pupuk non-subsidi, itu jelas memberatkan petani,” ujarnya.

Alfian juga menyoroti masih adanya dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Kondisi tersebut semakin membebani petani yang saat ini tengah menghadapi tingginya biaya produksi pertanian.

“Mulai dari harga yang diduga melebihi HET sampai pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain. Ini harus menjadi perhatian serius karena yang dirugikan langsung adalah petani,” katanya.

Dia mendesak PT Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap kios pengecer maupun distributor yang diduga membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.

“Saya berharap PT Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kios dan distributor. Jangan sampai hak petani terus dirugikan,” tegasnya.

Seoanjutnya Alfian mengingatkan bahwa praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain bukan persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, pelaku juga dapat menghadapi sanksi berat.

“Perlu diketahui bersama, praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain ada sanksinya. Salah satunya pencabutan izin operasional bagi kios atau pengecer yang terbukti melanggar,” ungkapnya.

Selain sanksi administratif, ia menyebut pelanggaran dalam distribusi barang bersubsidi juga dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi barang subsidi, ancaman hukumnya bisa sampai lima tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Karena itu persoalan ini tidak bisa dianggap biasa,” katanya.

Lebih lanjut, Alfian memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Bone agar mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

“Insya Allah Senin kami akan bersurat ke DPRD Bone untuk meminta audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka agar ada kejelasan dan solusi bagi petani,” ujarnya.

Ia berharap DPRD Bone, Dinas Pertanian, KP3, distributor, dan PT Pupuk Indonesia dapat duduk bersama membahas berbagai keluhan petani yang selama ini muncul di lapangan.

“Petani berhak mendapatkan pupuk subsidi sesuai alokasi, sesuai HET, dan tanpa dipaksa membeli produk lain. Itu yang harus dijaga bersama,” tutup Alfian.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 31 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA