Vonis 10 Tahun Penjara Pembunuh Sopir Angkot Bulukumba, Keluarga Apresiasi JPU dan Putusan Hakim
Bulukumba, DNID.co. id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berubah menjadi panggung penghakiman terakhir.
Setelah melalui proses perkara yang cukup lama, akhirnya Ketua Majelis Hakim mengetuk palu, menutup lembaran kelam kisah pilu seorang pria bernama Sarman berusia 41 tahun.
Terdakwa Sukmawati (42), sang predator berdarah dingin resmi divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada Selasa sore, 3 Juni 2026.
Duduk perkara menjadi sorotan tajam publik. Sidang putusan bernomor 22/Pid.B/2026/PN Blk ini membuktikan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan kian sempit.
Vonis ini disambut lantunan doa syukur dan isak tangis oleh pihak Keluarga Korban. Sarman, yang memiliki dua orang anak, akhirnya melihat secerah keadilan atas kekejian sang terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba sebelumnya mengungkapkan detail proses hukum yang sempat mendapat berbagai kendala.
Kepada DNID.co.id, Jaksa Penuntut Umum, Nur Ibnu Hajar mengatakan selama tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan, Sukmawati dikenakan status tahanan Kejaksaan.
Fakta persidangan juga turut membuka borok terdakwa sebelum mengeksekusi Sarman. Majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa serta JPU menerima putusan atau mengajukan banding.
Meski begitu, JPU Ibnu Hajar memastikan jerat hukum telah menunggu di depan mata.
“Kami punya mekanisme tersendiri terhadap sikap yang kami berikan terhadap putusan majelis hakim,” ujarnya.
Keluarga korban, Abhu menilai hukuman 10 tahun mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Meski, kata dia, luka mendalam tak akan pernah benar-benar sirna dari ingatan istri-anak hingga sanak keluarga.
“Kepada yang mulia majelis hakim, kami menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya atas putusan yang mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan sikap imparsial yang mulia mencerminkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Putusan pada perkara ini bukan sekedar putusan tapi menegakkan hati nurani.
“Terima kasih telah menjadi hakim yang berani, berdiri di sisi kebenaran serta menjadi terang di tengah abu-abu,” tandasnya.
Sebelumnya, Sukmawati (42) terdakwa pembunuh Sarman (41), yang merupakan sopir angkot pada November 2025 lalu, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sidang putusan tersebut dilakukan secara online, Selasa (2/6/2026).
“Terdakwa Sukmawati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Saifullah Anwar.
Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan Sarman terjadi di Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba. Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka fisik ditubuh korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Vonis 10 Tahun Penjara Pembunuh Sopir Angkot Bulukumba, Keluarga Apresiasi JPU dan Putusan Hakim
KAMIS, 4 JUNI 2026
Bulukumba, DNID.co. id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berubah menjadi panggung penghakiman terakhir.
Setelah melalui proses perkara yang cukup lama, akhirnya Ketua Majelis Hakim mengetuk palu, menutup lembaran kelam kisah pilu seorang pria bernama Sarman berusia 41 tahun.
Terdakwa Sukmawati (42), sang predator berdarah dingin resmi divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada Selasa sore, 3 Juni 2026.
Duduk perkara menjadi sorotan tajam publik. Sidang putusan bernomor 22/Pid.B/2026/PN Blk ini membuktikan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan kian sempit.
Vonis ini disambut lantunan doa syukur dan isak tangis oleh pihak keluarga korban. Sarman, yang memiliki dua orang anak, akhirnya melihat secerah keadilan atas kekejian sang terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba sebelumnya mengungkapkan detail proses hukum yang sempat mendapat berbagai kendala.
Kepada DNID.co.id, Jaksa Penuntut Umum, Nur Ibnu Hajar mengatakan selama tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan, Sukmawati dikenakan status tahanan Kejaksaan.
Fakta persidangan juga turut membuka borok terdakwa sebelum mengeksekusi Sarman. Majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa serta JPU menerima putusan atau mengajukan banding.
Meski begitu, JPU Ibnu Hajar memastikan jerat hukum telah menunggu di depan mata.
"Kami punya mekanisme tersendiri terhadap sikap yang kami berikan terhadap putusan majelis hakim," ujarnya.
Keluarga korban, Abhu menilai hukuman 10 tahun mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Meski, kata dia, luka mendalam tak akan pernah benar-benar sirna dari ingatan istri-anak hingga sanak keluarga.
"Kepada yang mulia majelis hakim, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan yang mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," ungkapnya.
Ia menegaskan sikap imparsial yang mulia mencerminkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Putusan pada perkara ini bukan sekedar putusan tapi menegakkan hati nurani.
"Terima kasih telah menjadi hakim yang berani, berdiri di sisi kebenaran serta menjadi terang di tengah abu-abu," tandasnya.
Sebelumnya, Sukmawati (42) terdakwa pembunuh Sarman (41), yang merupakan sopir angkot pada November 2025 lalu, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sidang putusan tersebut dilakukan secara online, Selasa (2/6/2026).
"Terdakwa Sukmawati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Saifullah Anwar.
Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan Sarman terjadi di Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba. Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka fisik ditubuh korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul.